Selasa, Februari 10, 2026

Dua Petinggi PT Dana Syariah Indonesia Ditahan terkait Dugaan Penipuan Rp2,4 T

Jakarta, Demokratis

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menahan dua petinggi PT Dana Syariah Indonesia (DSI), yakni TA (Taufiq Aljufri) dan ARL, terkait dugaan penipuan senilai Rp2,4 triliun dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penahanan dilakukan setelah keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani pemeriksaan perdana oleh penyidik.

“Untuk kepentingan penyidikan berdasarkan Pasal 99 dan 100 KUHAP, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan upaya paksa penahanan terhadap kedua orang tersangka (TA dan ARL),” ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak di Jakarta, Selasa (10/2/2026)..

Ade menjelaskan, kedua tersangka ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini dan ditempatkan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.

Penahanan tersebut dilakukan setelah TA dan ARL menjalani pemeriksaan pada Senin (9/2/2026). Dalam pemeriksaan itu, penyidik mengajukan 85 pertanyaan kepada TA yang menjabat sebagai Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT DSI. Sementara terhadap ARL selaku Komisaris dan pemegang saham PT DSI, penyidik melontarkan 138 pertanyaan.

Sementara itu, satu tersangka lain berinisial MY belum menjalani pemeriksaan karena alasan kesehatan. MY diketahui merupakan mantan Direktur PT DSI sekaligus pemegang saham PT DSI, serta Direktur Utama PT Mediffa Barokah Internasional dan PT Duo Properti Lestari.

“Tim penyidik akan melakukan pemanggilan kembali kepada tersangka untuk diagendakan pemeriksaan terhadap tersangka pada hari Jumat, tanggal 13 Februari 2026,” kata Ade.

Dalam perkara ini, ketiga tersangka diduga terlibat dalam penggelapan dalam jabatan, penggelapan, penipuan, penipuan melalui media elektronik, pembuatan pencatatan laporan palsu dalam pembukuan atau laporan keuangan tanpa didukung dokumen sah, serta TPPU.

Perbuatan tersebut diduga berkaitan dengan penyaluran pendanaan dari masyarakat oleh PT DSI dengan menggunakan proyek fiktif yang bersumber dari data atau informasi borrower existing selama periode 2018–2025.

Ade menjelaskan, PT DSI merupakan penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi yang mempertemukan pihak pemberi dana (lender) dan peminjam (borrower).

Dalam praktiknya, nama-nama borrower yang masih memiliki perjanjian aktif dan berstatus melakukan angsuran digunakan kembali tanpa sepengetahuan pihak terkait. Nama-nama tersebut dilekatkan pada proyek-proyek fiktif yang kemudian ditampilkan di platform digital PT DSI.

“Itulah yang kemudian membuat para lender ini tertarik bahwa ada proyek-proyek yang membutuhkan pembiayaan dan mereka masuk untuk melakukan investasi,” ujarnya.

Masalah mulai muncul pada Juni 2025, ketika para lender berupaya menarik dana investasi yang telah jatuh tempo. Namun, dana pokok maupun imbal hasil yang dijanjikan PT DSI sebesar 16 hingga 18 persen tidak dapat dicairkan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), total kerugian dalam kasus ini mencapai Rp2,4 triliun. (Dasuki)

Related Articles

Latest Articles