Subang, Demokratis
Polres Subang berhasil ungkap kasus peredaran miras oplosan yang menewaskan sembilan warga dan menetapkan dua orang tersangka.
Hal itu diungkapkan dalam konferensi pers di Aula Patriatama Polres Subang, Sabtu (14/2/2026).
Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono yang didampungi Wabup Subang Agus Masykur dan unsur prokopimda lainnya menjelaskan, kasus bermula pada Minggu (8/2/2026) ketika para korban mengonsumsi minuman keras oplosan jenis Vodka BigBoss (Gembling) yang dicampur minuman energi.
Setelah mengonsumsi miras tersebut, para korban mengalami gejala serius, seperti mual, muntah, pusing, gangguan penglihatan, penurunan kesadaran, hingga sesak napas.
”Para korban kemudian dilarikan ke RSUD Ciereng dan RS PTPN Subang untuk mendapatkan penanganan medis,” ujar Dony.
Namun, hingga Rabu (11/2/2026), sejumlah korban dinyatakan meninggal dunia. Data terakhir per Jumat (13/2/2026) mencatat sembilan orang meninggal, sementara dua korban lainnya masih menjalani perawatan intensif.
Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan dua tersangka yakni HS yang berperan sebagai pemasok miras oplosan dari wilayah Cirebon dan JB selaku pemilik toko yang menjual sekaligus mengoplos minuman tersebut di Kabupaten Subang.
Pengungkapan dilakukan di gudang milik tersangka serta sebuah toko di wilayah Subang. Polisi mengamankan 177 botol miras oplosan, baik kosong maupun berisi, bahan campuran, nota pembelian, satu unit telepon genggam, serta satu unit kendaraan roda empat berikut STNK.
Hasil pendalaman mengungkap jaringan peredaran miras ilegal ini bersifat lintas wilayah.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 424 serta Pasal 342 atau 344 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Kapolres menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran minuman keras ilegal yang membahayakan masyarakat.
“Kami berkomitmen menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat. Setiap pelanggaran hukum yang membahayakan jiwa manusia akan kami tindak tegas hingga ke akar jaringannya,” tegas AKBP Dony.
Sementara itu, Wakil Bupati Subang Agus Masykur Rosyadi menyampaikan keprihatinan atas peristiwa tersebut sekaligus mengapresiasi langkah cepat kepolisian.
“Saya merasa prihatin atas musibah yang terjadi dan mengucapkan terima kasih serta apresiasi kepada Polres Subang yang telah mengungkap kasus miras oplosan ini. Semoga kejadian serupa tidak terulang kembali dan menjadi yang terakhir,” ujarnya.
Kasus miras oplosan Subang ini kembali menjadi pengingat bahaya konsumsi minuman keras ilegal yang tidak terstandarisasi dan berisiko fatal bagi kesehatan.
Wakil Bupati Subang yang akrab disapa Kang akur, mengaku prihatin atas tragedi yang terjadi dan berharap kejadian kali ini merupakan yang terakhir terjadi di Kabupaten Subang.
Dirinya mengapresiasi jajaran Polres Subang yang berhasil mengungkap peredaran dan penyalahgunaan miras ilegal di Kabupaten Subang. “Terima kasih dan apresiasi jajaran Polres Subang yang langsung mengungkap persoalan miras oplosan ini,” terangnya.
Ia mengingatkan, harapan agar kejadian serupa tidak terjadi hanya bisa terwujud dengan kerja sama semua pihak termasuk masyarakat dalam menjaga lingkungannya agar bebas dari peredaran dan penyalahgunaan miras ilegal.
“Kami harap ini tidak boleh terulang. Kami himbau warga masyarakat tidak mengonsumsi dan mari kita awasi anak-anak serta saudara kita agar tidak mengonsumsi miras,” tegasnya.
Dijelaskan, Pemerintah Daerah Kabupaten Subag telah mengeluarkan Peraturan Daerah tentang pelarangan peredaran minuman keras, termasuk telah menginstruksikan jajaran Satpol-PP Kabupaten Subang agar pro-aktif dalam mencegah peredaran miras di Kabupaten Subang.
Terakhir, Kang Akur berharap dengan adanya kejadian tersebut, dapat diambil pelajaran oleh semua pihak, agar tercipta Kabupaten Subang yang lebih aman dan nyaman.
Ketua DPRD Kabupaten Subang Victor Wirabuana Abdurachman mengajak masyarakat untuk menghentikan konsumsi minuman keras (miras), terutama miras oplosan, menyusul tragedi yang kembali menelan korban jiwa di wilayah Subang.
Ia mengaku mewakili seluruh anggota DPRD Subang merasa sangat berat dan prihatin atas peristiwa tersebut, sekaligus menyampaikan belasungkawa kepada para korban.
Menurut Victor, tragedi miras maut yang terjadi saat ini bukanlah kejadian pertama di Kabupaten Subang. Ia mencatat peristiwa serupa telah terjadi hingga tiga kali, sehingga diperlukan langkah serius agar tidak kembali terulang.
Karena itu, ia mendorong sinergi kuat antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk menertibkan peredaran miras ilegal, termasuk para pengedar maupun toko yang menjual miras oplosan.
Perwakilan Kodim 0605, dan Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Subang, MUI, Forum Kerukunan Umat Beragana (FKUB), memberikan pernyataan yang semuanya mendukung Polres Subang agar dapat membasmi peredaran miras oplosan di Kabupaten Subang. (Abdulah)
