Rabu, Februari 18, 2026

Kades Ciasem Baru Arogan, Usir Wartawan Saat Audiensi Limbah Kandang Ayam

Subang, Demokratis

Sikap arogan dan anti-kritik kini dipertontonkan oleh Kepala Desa Ciasem Baru, Indah Aprianti, SH dalam sebuah audensi panas terkait tuntutan relokasi kandang ayam BUMDes berlangsung Aula Desa Ciasem Bari, (16/2/2026).

Indah Aprianti, SH secara terang-terangan mengusir jurnalis yang hendak meliput, sehingga memicu kecurigaan publik atas transparansi pengelolaan dana BUMDes tersebut.

Warga Dusun Babakan sudah berada di titik nadir kesabarannya. Keberadaan kandang ayam milik Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)  yang tepat berada di jantung pemukiman telah mengubah hidup mereka menjadi mimpi buruk. Bau menyengat dan serbuan ribuan lalat bukan lagi sekadar gangguan, melainkan ancaman kesehatan yang nyata.

”Kami tidak butuh janji, kami butuh relokasi! Kandang ini merampas kenyamanan kami di rumah sendiri,” tegas salah satu warga di tengah aksi, seperti dilansir humas.polri.go.id.

Ketegangan memuncak bukan karena tuntutan warga, melainkan saat Kepala Desa Indah Aprianti dengan nada tinggi menolak kehadiran awak media di ruang audiensi. Alasannya cukup mengejutkan bagi seorang pejabat publik: takut “blunder”.

“Bapak silakan keluar, saya hanya mengizinkan audiensi berlangsung untuk masyarakat Desa Ciasem Baru. Jika ada wartawan hadir, permasalahan akan menjadi blunder,” cetus Indah tanpa ragu.

Pernyataan ini dinilai sebagai bentuk pengakuan implisit bahwa ada hal yang disembunyikan. Istilah “blunder” menunjukkan ketidaksiapan pemerintah desa dalam menghadapi pengawasan publik yang objektif.

Tindakan pengusiran ini bukan sekadar masalah etika, melainkan dugaan pelanggaran hukum serius. Berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, siapa pun yang menghambat atau menghalangi tugas jurnalistik dapat dipidana.

Pasal 4 ayat (3): Menjamin kemerdekaan pers dalam mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Pasal 18 ayat (1): Menetapkan sanksi pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda maksimal Rp500 juta bagi pihak yang sengaja menghambat tugas pers.

Kenapa audiensi yang menyangkut hajat hidup orang banyak dan penggunaan dana desa (melalui BUMDes) harus tertutup dari media? Jika pengelolaan kandang ayam tersebut sesuai prosedur dan tidak menabrak aturan lingkungan, mengapa Kades harus alergi terhadap kamera wartawan?

Insiden ini meninggalkan noda hitam pada demokrasi di tingkat desa. Polemik kandang ayam Dusun Babakan kini bukan lagi sekadar masalah bau limbah, melainkan masalah “bau busuk” ketidakterbukaan birokrasi yang mencoba membungkam suara publik melalui pengusiran jurnalis.

Sampai berita ini terbit, wartawan media ini belum berhasil mendapatkan konfirmasi dan klarifikasi dari Kades Ciasem Baru. (Abdulah)

Related Articles

Latest Articles