Sabtu, Februari 21, 2026

Menag Nasaruddin Umar Dilaporkan ke KPK Terkait Naik Private Jet OSO

Jakarta, Demokratis

Menteri Agama Nasaruddin Umar dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan penggunaan jet pribadi milik Oesman Sapta Odang (OSO) selaku Ketua Umum Partai Hanura. Pelaporan disampaikan oleh Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI).

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan laporan tertuang dalam surat bernomor 01/MAKI-DUMAS_KPK/20.II/2026. Penyampaian dilakukan pada Jumat (20/2/2026).

“Seyogyanya Menag atas inisiatif sendiri datang ke KPK memberikan data-data yang dibutuhkan untuk beri keteladanan kepada masyarakat,” kata Boyamin kepada wartawan, Sabtu (20/2/2026).

Boyamin berharap KPK mengecek dugaan gratifikasi. “Jika nanti oleh KPK dinyatakan clear bukan gratifikasi maka saya justru telah bantu Menag untuk bersihkan namanya,” ujarnya.

Isu pemberian fasilitas itu mencuat di platform media sosial X pada 16 Februari lalu. Dokumentasi perjalanan Menteri Agama Nasaruddin Umar tersebar dan menuai polemik karena menggunakan jet pribadi.

Belakangan, Kementerian Agama lewat Biro Humas dan Komunikasi Publik menjelaskan perjalanan tersebut benar terjadi. Mereka juga mengamini adanya penggunaan jet pribadi dalam rangkaian perjalanan ke wilayah Sulawesi Selatan pada 15 Februari.

Hanya saja, fasilitas jet pribadi itu tidak disewa dengan uang negara melainkan disediakan Oesman Sapta Odang.

Ketua KPK Setyo Budiyanto sebelumnya telah meminta Menteri Agama Nasaruddin Umar proaktif memberikan penjelasan kepada Direktorat Gratifikasi pada Kedeputian Pencegahan dan Monitoring untuk memastikan status pemberian fasilitas jet pribadi tersebut.

“(Harapannya Menag, red) merespons dulu lah, syukur-syukur kemudian sudah merespons bisa mempertanggungjawabkan tanpa harus diundang, tanpa harus dipanggil, datang ke Kedeputian Pencegahan dan Monitoring. Di sana ada Direktorat Gratifikasi dan menyampaikan, menjelaskan tentang yang sedang berkembang. Isu-isu yang berkembang di sana,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (18/2/2026).

Setyo menegaskan KPK hanya bisa menunggu Kementerian Agama proaktif. Lembaganya tak bisa begitu saja menduga fasilitas tersebut sebagai bentuk gratifikasi.

“Kami enggak mungkin bisa serta merta langsung menjustifikasi itu salah. Tapi, kami melalui proses,” tegasnya.

Selain itu, untuk memproses dugaan gratifikasi, KPK perlu melakukan pendalaman lebih lanjut. “Kami pastikan dulu apakah ada sisi-sisi yang kemudian berkaitan dengan penyalahgunaan kekuasaan atau kemenangan jabatannya,” tegasnya.

“Kami nggak mungkin bisa serta-merta langsung menjustifikasi bahwa itu salah, tapi kami melalui proses.” (Dasuki)

Related Articles

Latest Articles