Jakarta, Demokratis
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang sedang dibahas pemerintahan dan DPR, akan memperkuat pendekatan follow the money dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi, terutama dalam menelusuri dan memulihkan aset hasil kejahatan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan regulasi tersebut diharapkan mampu memperkuat kewenangan aparat penegak hukum dalam melakukan penelusuran, pembekuan, penyitaan, hingga perampasan aset yang diduga berasal dari tindak pidana.
“RUU Perampasan Aset diharapkan dapat memperkuat pendekatan follow the money, termasuk dalam hal penelusuran, pembekuan, penyitaan, dan perampasan aset yang diduga berasal dari tindak pidana, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip due process of law dan perlindungan hak asasi manusia,” ujar Budi kepada wartawan, Minggu (22/2/2026).
Ia menjelaskan, dengan pengaturan yang lebih komprehensif, proses pemulihan aset negara dapat dilakukan secara lebih cepat, terukur, dan akuntabel.
Hal ini dinilai penting untuk memastikan kerugian negara akibat korupsi dapat segera dipulihkan.
Menurut Budi, KPK memandang pengesahan RUU tersebut akan menjadi pelengkap penting bagi kerangka hukum yang sudah ada saat ini.
Selain itu, regulasi tersebut juga diharapkan mampu memperkuat sinergi antar penegak hukum dalam upaya pemberantasan korupsi.
“Dengan pengaturan yang komprehensif, upaya pemulihan aset negara dapat dilakukan secara lebih cepat, terukur, dan akuntabel,” kata dia.
Pada akhirnya, Budi menambahkan tujuan utama dari pengesahan RUU Perampasan Aset adalah memastikan aset hasil korupsi dapat dikembalikan untuk kepentingan masyarakat luas dan mendukung pembangunan nasional.
“Tujuan besarnya adalah memastikan bahwa setiap rupiah yang dirampas dari praktik korupsi dapat dikembalikan bagi sebesar-besarnya kepentingan masyarakat dan pembangunan nasional,” tegas Budi.
Sebelumnya, Komisi III DPR RI memulai pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset pada Kamis (15/1/2026).
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Sari Yuliati, menegaskan bahwa RUU ini dibuat untuk memperkuat penegakan hukum terhadap berbagai tindak pidana yang menimbulkan kerugian finansial negara.
Hal tersebut disampaikan Sari dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Badan Keahlian DPR di ruang rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
“Hari ini kita mulai pembentukan RUU tentang Perampasan Aset terkait dengan tindak pidana sebagai salah satu upaya kita memaksimalkan pemberantasan tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, tindak pidana narkotika, serta tindak pidana lain dengan motif keuntungan finansial,” ujar Sari.
Dalam proses pembentukan RUU Perampasan Aset, Komisi III DPR berencana membuka ruang partisipasi publik seluas-luasnya. Selain itu, pihaknya juga akan mulai membahas RUU Hukum Acara Perdata (Haper) secara terpisah. (Dasuki)
