Senin, Maret 2, 2026

IWOI: Indramayu Darurat Obat Daftar G Jenis Tramadol

Indramayu, Demokratis

Ketua Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Pengurus Indramayu, Atim Sawano, menduga Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, telah darurat narkoba jenis Tramadol. Dugaan atau sorotan itu dinyatakan Atim dari hasil pantauan maraknya peredaran atau penjualan obat-obatan terlarang jenis golongan G (psikotropika) di lingkungan Dayung Waduk Bojongsari, Kecamatan Sindang, Indramayu.

“Ini sangat merusak masa depan atau kesehatan generasi muda bangsa kita. Saya merasa terusik, karena belum atau tidak melihat ada kemauan serius dari pihak berwenang untuk menertibkannya, padahal dugaan ini telah terjadi lama dan masif,” ungkap Atim kepada Demokratis, Minggu (1/3/2026).

Menurutnya, wilayah Dayung Waduk Bojong Sari sejak lama jadi dugaan lokasi yang rentan dengan transaksi “pekat” peredaran narkotika atau narkoba. Padahal, lanjutnya, secara hukum si pemakai dan penjual barang ini, dianggap telah melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2029 tentang Kesehatan. Di pasal 106 ayat (1) menegaskan bahwa ketersediaan farmasi hanya boleh diedarkan, setelah memperoleh izin edar dari Menteri Kesehatan.

“Sementara di pasal 197, diancam dengan pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp5 miliar, bagi siapa yang dengan sengaja mengedarkan obat-obatan daftar G tanpa ijin, atau tidak sesuai setandar kesehatan dan keamanan,” jelas Atim S.

Apabila obat tersebut dikategorikan sebagai psikotropika, kata Atim, maka pelaku dapat juga dijerat oleh UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, bahkan juga UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman pidana mulai dari 4 tahun penjara hingga hukuman mati. Di pasal tersebut tergantung jenis dan nilai jumlah barang buktinya,” tandasnya.

Oleh karena itu, Ketua IWOI Indramayu itu, mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) dan instansi terkait, khususnya kepada Satuan Narkoba Polisi Resort Indramayu, Dinas Kesehatan dan Badan Pengawas Obat Makanan (BPOM), segera melakukan aksi tegas di lokasi atau ke setiap desa yang bukan rahasia umum lagi menjadi daerah peredarannya dengan melakukan operasi senyap yang terukur, presisi dan efektif serta menyelesaikankan persoalan.

“Kami (pers) dan civil society akan selalu mengawal fenomena ini, hingga ada upaya konkret dari para pemangku kebijakan dan APH di Bumi Wiralodra tercinta Kabupaten Indramayu, Jawa Barat,” pungkas Atim. (S Tarigan)

Related Articles

Latest Articles