Indramayu, Demokratis
Nurhalimah (19) ibu rumah tangga warga di Blok Sawah Sekotak RT 001 RW 003 Desa Karangsong, Kabupaten Indramayu, melaporkan suaminya berinisial KJPM (25) ke Polres Indramayu karena diduga telah melakukan tindak kekesaran dalam rumah tangga (KDRT).
Dalam surat tanda bukti penerimaan laporan (STBPL) nomor /b/ 155/ V/ 2020/ Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) I, tanggal 01 Mei 2020. Korban menjelaskan awal kejadiannya, bahwa pada hari Selasa tanggal 28 April 2020, sekitar jam 15.30 Wib sewaktu pelapor (korban) dan terlapor sedang dalam perjalanan dari rumah menuju ke Pasar Baru Indramayu dengan menggunakan sepeda motor.
Kemudian keduanya terjadi cekcok mulut. Akhirnya pelapor membelokan arah sepeda motornya untuk kembali ke rumah. Dan sesampainya di rumah, terlapor memukuli pelapor berkali-kali di bagian mata sebelah kiri, dan di bagian kepala sebelah atas, sehingga menyebabkan luka lebam di bagian mata dan benjol di bagian kepala.
Dalam STBPL tersebut, diduga telah terjadi Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sebagaimana dimaksud, dalam pasal 44 Undang-undang (UU) RI Nomor 23 Tahun 2004, tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Yang dilakukan oleh terlapor terhadap korban sebagai pelapor.
Kemudian penjelasan lengkap pasal 44 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga tertulis lengkap sebagai berikut: (1) setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000.00 (lima belas juta rupiah).
(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan korban mendapat jatuh sakit atau luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah). (3) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengakibatkan matinya korban, dipidana dengan pidana penjara 15 (lima belas) tahun atau denda paling banyak Rp 45.000.000.00 (empat puluh lima juta rupiah).
Korban Nurhalimah yang kini memiliki seorang anak atas pernikahannya dengan terlapor kepada Demokratis, Senin (15/6) mengatakan, sejak membuat laporan ke Polres Indramayu pada tanggal 06 Mei 2020 telah mendapat surat pemberitahuan hasil penelitian laporan yang bernomor B/ 469/ V/ 2020/ Reskrim. Dalam surat tersebut tertulis pada angka (1) pada hal rujukan pada huruf a laporan polisi nomor LP/ 155/ B/ V/ 2020/ Jabar/ Res Imy, tanggal 01 Mei 2020 tentang dugaan terjadinya kekerasan dalam rumah tangga.
Di huruf (b) surat perintah penyelidikan nomor SP.Lidik/ 226/ V/ 2020/ Reskrim, tanggal 01 Mei 2020. Di angka 2 bersama ini kami beritahukan, bahwa laporan saudari telah kami terima dan akan kami lakukan penyelidikan dalam waktu 30 hari, dan jika diperlukan waktu perpanjangan penyelidikan, akan kami beritahukan lebih lanjut.
Pada hari-hari selanjutnya korban hanya mendapat pemberitahuan melalui pesan elektronik atau kabar dan undangan pemberitahuan untuk hadir di Polres, yang menurut korban materinya mengarah ke mediasi.
“Saya dan keluarga sangat berharap kepada penyidik untuk memproses perkaranya ini dengan cepat, demi keadilan bagi saya dan keluarga,” katanya. Sebab, menurutnya, kejadian serupa sering dilakukan terlapor untuk melakukan kekerasan terhadap pelapor.
Yang lebih mengkhawatirkan korban dan keluarganya adalah pelaku sampai berita ini ditulis masih bebas dilindungi orangtuanya dan belum ada tindakan penahanan dari pihak kepolisian.
Sementara pihak kepolisian di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Indramayu kepada Demokratis mengatakan bahwa perkaranya masih berjalan dan dalam tahapan penyelidikan.
“Penyidik kemarin (18/06) telah meminta kepada pelapor untuk bisa menghadirkan saksi orang lain (bukan keluarga). Dan saat ini penyidik menunggu konfirmasi nama dan alamat saksi dari pelapor,” ungkapnya. (S Tarigan/RT)