Jakarta, Demokratis
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Rini Widyantini memimpin rapat pembahasan tindak lanjut rencana pemindahan aparatur sipil negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara (IKN) pada 2026.
Rapat tersebut digelar di Jakarta, Selasa (10/3/2026) dan membahas sejumlah aspek teknis terkait rencana pemindahan atau penugasan ASN ke IKN.
Salah satu fokus utama yang dibahas adalah kapasitas ruang kerja dan ketersediaan hunian bagi ASN yang akan ditempatkan di ibu kota baru tersebut.
Dalam rapat tersebut, pemerintah juga membahas mekanisme penapisan pemindahan kementerian dan lembaga (K/L) ke IKN. Proses ini dilakukan dengan mendefinisikan peran dan fungsi strategis masing-masing kementerian dan lembaga yang akan dipindahkan.
Penapisan tersebut dinilai penting agar proses pemindahan ASN berjalan lebih terarah dan sesuai dengan kebutuhan operasional pemerintahan di ibu kota baru.
Selain itu, pembahasan juga mencakup penugasan ASN secara bertahap, menyesuaikan dengan kesiapan infrastruktur perkantoran serta fasilitas hunian di kawasan IKN.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah memastikan transisi pemerintahan ke Ibu Kota Nusantara dapat berjalan efektif, efisien, dan berkelanjutan.
Rapat tersebut turut dihadiri sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian PAN RB, antara lain Wakil Menteri PAN RB Purwadi Arianto, Sekretaris Kementerian PAN RB Reni Suzana, serta Staf Ahli Menteri PAN RB Bidang Budaya Kerja Abdul Hakim.
Hadir pula Staf Khusus Menteri PAN RB Bidang Strategi Kebijakan dan Hubungan Antarlembaga Syska Hutagalung, serta para pejabat pimpinan tinggi pratama di Kementerian PAN RB.
Pemerintah sebelumnya menegaskan bahwa pemindahan ASN ke IKN akan dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk kesiapan infrastruktur, fasilitas pendukung, serta kebutuhan operasional kementerian dan lembaga yang akan berkantor di ibu kota baru Indonesia tersebut.
Langkah ini menjadi bagian dari agenda besar pemindahan pusat pemerintahan dari Jakarta ke IKN di Kalimantan Timur, yang diharapkan dapat menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih modern dan merata secara geografis. (EKB)
