Sabtu, Maret 14, 2026

KPK Larang Pejabat Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran

Jakarta, Demokratis

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 tentang pencegahan dan pengendalian gratifikasi menjelang Hari Raya.

Dalam surat edaran tersebut, KPK menegaskan larangan penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi, termasuk kendaraan milik negara maupun daerah.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, kendaraan dinas tidak boleh digunakan untuk kegiatan pribadi seperti mudik atau perjalanan keluarga selama libur Hari Raya.

“Kendaraan dinas tersebut tidak diperkenankan digunakan untuk pribadi, seperti mudik, perjalanan keluarga maupun aktivitas lain di luar pelaksanaan tugas kedinasan,” ujar Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat (13/3/2026).

Ia menekankan bahwa kendaraan dinas merupakan fasilitas negara yang disediakan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat.

Karena itu, penggunaannya harus sesuai dengan fungsi kedinasan dan tidak dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.

“Penggunaan kendaraan dinas di luar kepentingan kedinasan tidak hanya mencerminkan penyalahgunaan fasilitas negara, tetapi juga berpotensi menimbulkan benturan kepentingan serta merusak prinsip akuntabilitas dalam pengelolaan aset negara,” katanya.

Selain itu, KPK juga mendorong pimpinan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, hingga badan usaha milik negara maupun daerah untuk meningkatkan pengawasan internal terhadap penggunaan fasilitas dinas selama periode libur Hari Raya.

“KPK mengingatkan bahwa penguatan pengawasan internal dan kepatuhan terhadap aturan penggunaan fasilitas negara merupakan bagian penting dari upaya menjaga kepercayaan publik serta memastikan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan berintegritas,” ujarnya.

Lebih lanjut, Budi menyampaikan bahwa masyarakat dapat menyampaikan laporan gratifikasi maupun konsultasi pencegahan korupsi melalui berbagai kanal yang disediakan KPK, seperti platform digital JAGA, layanan WhatsApp, hingga layanan informasi publik.

“Pelaporan penerimaan atau penolakan gratifikasi juga dapat disampaikan kepada KPK melalui aplikasi pelaporan gratifikasi online (GOL),” katanya.

KPK juga mencatat adanya laporan gratifikasi yang masuk menjelang Hari Raya tahun ini. Hingga 12 Maret 2026, lembaga antirasuah tersebut menerima 32 laporan gratifikasi dengan nilai total sekitar Rp13,6 juta.

Dari jumlah tersebut, 14 laporan atau sekitar 43,75 persen masih dalam proses telaah dan validasi oleh KPK. Sementara 12 laporan lainnya atau sekitar 37,5 persen telah disalurkan sebagai bantuan sosial. (Dasuki)

Related Articles

Latest Articles