Jakarta, Demokratis
Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Mashudi, menyerahkan remisi khusus keagamaan Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1948/2026 kepada 1.506 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di seluruh Indonesia.
Penyerahan surat keputusan (SK) remisi tersebut dilaksanakan secara simbolis di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Cipinang, Jakarta, Rabu (18/3/2026), dan diberikan kepada tujuh warga binaan perwakilan dari wilayah DKI Jakarta.
“Terdapat 1.506 warga binaan yang memperoleh remisi, terdiri atas 1.502 orang memperoleh remisi khusus I dan remisi khusus II ada 4 orang. Dan 9 orang warga binaan pemasyarakatan (WBP) memperoleh pengurangan pidana khusus I dan pengurangan masa pidana khusus II nihil,” kata Mashudi.
Acara tersebut turut dihadiri Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Imipas DKI Jakarta Heri Azhari, serta para kepala rutan dan lembaga pemasyarakatan (lapas) se-DKI Jakarta.
Mashudi menjelaskan, pemberian remisi Nyepi dilakukan serentak di seluruh jajaran pemasyarakatan di Indonesia. Ia menyebut jumlah penerima remisi pada tahun ini menjadi yang terbanyak dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Dari total sekitar 271 ribu warga binaan di seluruh Indonesia, terdapat 4.011 WBP beragama Hindu yang berhak menerima remisi khusus Nyepi.
“Jumlah remisi Nyepi tahun ini terbesar di seluruh Indonesia. Ada 4 yang langsung bebas dan itu semua ada di Bali. Begitupun yang menerima remisi 1.506 itu, terbanyak di Bali, di Jakarta hanya ada 7, tidak ada yang langsung bebas,” kata Mashudi.
Ia menambahkan, besaran pengurangan masa pidana yang diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari, satu bulan, hingga maksimal dua bulan. Salah satu jenis tindak pidana yang tercatat di antara penerima remisi adalah kasus narkotika.
“Jadi pemotongan masa tahanan ada yang terima 1 bulan, ada yang 15 hari, ada yang 1,5 bulan, maksimal 2 bulan dan maksimal lagi bebas ada 4 WBP di Bali semua,” ujarnya.
Menurut Mashudi, remisi diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku. Warga binaan yang tidak menunjukkan perilaku baik, tidak mengikuti pembinaan dengan baik, atau tercatat dalam register F tidak berhak memperoleh remisi.
Terkait remisi Idul Fitri, Mashudi menyampaikan bahwa jumlah penerima serta penyerahan surat keputusan akan diumumkan saat perayaan Idul Fitri 1447 Hijriah/2026.
“Ada banyak sekali (penerima remisi) yang pasti nanti pada saat lebaran,” kata Mashudi. (Albert S)
