Jakarta, Demokratis
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut pengalihan status tahanan eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dari tahanan rumah tahanan (rutan) menjadi tahanan rumah sudah sesuai aturan. Kajian berdasarkan Pasal 108 ayat (1) dan (11) UU Nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP sudah dilakukan.
“Kami pastikan bahwa proses pengalihan penahanan untuk sementara waktu ini sesuai ketentuan dan prosedur penyidikan maupun penahanan terhadap seorang tersangka,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan melalui keterangan tertulisnya yang dikutip Minggu (22/3/2026).
Budi menyebut dasar pengalihan status tahanan itu dilakukan berdasarkan permohonan keluarga yang disampaikan pada 17 Maret.
“Atas permohonan tersebut kemudian ditelaah dan dikabulkan dengan pertimbangan sesuai Pasal 108 ayat (1) dan (11) Undang-Undang Nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP,” tegasnya.
Yaqut, sambung Budi, menjadi tahanan rumah hanya sementara. Mantan menteri era Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) itu disebutnya juga akan diawasi dengan ketat.
“Selama melaksanakan pengalihan penahanan tersebut, KPK tetap melakukan pengawasan melekat dan pengamanan kepada yang bersangkutan,” ujarnya.“Demikian halnya, proses penanganan perkara ini akan tetap berjalan sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.”
Yaqut diketahui ditahan di Rutan KPK sejak Kamis, 12 Maret. Penahanan ini dilakukan setelah dia ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024 pada Kementerian Agama bersama staf khususnya, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex.
Diberitakan sebelumnya, istri eks Wakil Menteri Kementerian Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer, Silvia Rinita Harefa, mengungkap eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas tak ada di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak Kamis malam, 19 Maret.
Hal ini disampaikan Silvia usai menjenguk suaminya yang kini sedang menjalani persidangan terkait dugaan pemerasan terkait sertifikasi keselamatan dan keamanan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Yaqut diketahui merupakan tersangka kasus korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024 pada Kementerian Agama
“Tadi, sih, sempat enggak ngelihat Gus Yaqut ya. Infonya sih katanya keluar hari Kamis malam,” kata Silvia kepada wartawan, Sabtu, 21 Maret.
Silvia mengaku Noel bercerita padanya soal Yaqut yang tak diketahui keberadaannya. “Semuanya pada tahu mengenai itu. Cuma mereka kan bertanya-tanya saja gitu kan, katanya ada pemeriksaan, tapi kan nggak mungkin kalau menjelang malam takbiran ada periksa gitu kan,” ungkapnya.
Adapun Yaqut juga tak tampak saat KPK menggelar salat Idulfitri bagi tahanan yang beragama Islam. Padahal, eks staf khususnya, Ishfah Abidal Azis yang juga jadi tersangka kasus korupsi kuota haji yang terlihat ikut dalam kegiatan peribadahan tersebut.
Ishfah terpantau menjalani salat Idulfitri bersama tahanan lain, yakni Bupati Pati nonaktif Sudewo, Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang, Bupati Lampung Tengah nonaktif Ardito Wijaya hingga Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq. (Dasuki)
