Rabu, Maret 25, 2026

Dilema Etis Advokat, Kebenaran vs Kepentingan Klien

Jakarta, Demokratis

Bagaimana Bung MMMHS/ Hersit melihat seputar etis advokat ; kebenaran vs kepentingan klien ? sebagai Akademisi dan Praktisi hukum senior yang sudah mengajar 1986 sd 2003 selaku Guru dan Dosen 2003 sampai dengan sekarang serta Pengacara Praktik 1993 jo Advokat 1998 secara obyektif berbicara melalui hp selulerny dari  Jakarta, Selasa (24/3/2025) mengenai seputar Profesi Advokat.

Dimana menurut beliau advokat sering terbentur akibat daripada situasi sulit yang mengharuskan seseorang menentukan pilihan antara dua kemungkinan yang sama sama tidak menyenangkan atau tidak menguntungkan, ini adalah membingungkan  ketika seseorang harus memilih satu dari dua opsi yang sulit diterima.

Lebih lanjut  beliau Herman Sitompul yang juga tokoh nasional ini  di bidang hukum, yang di juluki 1000 artikel, melihat fenomena ini sering terjadi di kalangan advokat, di mana mereka memperioritaskan kepentingan klien dan fee daripada kebenaran dan keadilan.Ada oknum advokat  yang demikian, tambahnya.

Meminjam pendapat alm.Adnan Buyung Nasution; kadang advokat itu seperti “calo perkara ” saja di pengadilan, yang semestinya tidak demikan,

profesi terhormat ini (officium nobile) sudah cukup tua, profesi ini juga sudah di kenal sejak zaman Yunani dulu  pada zaman “Cicero” .

Mestinya para advokat muda khusus nya, bahkan advokat senior hendaknya bercermin pada Advokat pejuang tempo dulu yang cukup idealis memperjuangkan kebenaran dan keadilan seperti alm.Yap Thiwm Hien keturunan Tionghoa yang berjiwa nasionalis serta cukup pemberani  sebagai pejuang Hak Asasi Manusia (HAM),

Herman juga  mengungkapkan;

Yap Thiwm Hien yang berkata pada calon klien nya : “Jika saudara hendak menang perkara, janganlah anda pilih saya sebagai pengacara anda, karena pasti kita akan kalah.Tetapi jika saudara merasa cukup dan puas menemukan kebenaran saudara, maka saya mau menjadi pembela saudara.”

Sayang sekali terang Herman,  akibat tekanan dari klien, rekan, dan lingkungan profesional sering membuat advokat merasa terpaksa untuk membela perkara yang tidak benar.Ini adalah menjadi dilema etis yang kompleks dan memerlukan keberanian serta integritas yang kuat untuk di atasi.

Herman menyimpulkan

: Advokat harus memiliki integritas dan keberanian serta kebenaran untuk menolak membela perkara yang tidak benar. Mereka harus memprioritaskan kebenaran dan keadilan di atas kepentingan klien dan fee.

Dengan demikian, mereka dapat menjaga kepercayaan masyarakat dan meningkatkan citra profesi advokat,Harap Herman yang sudah banyak memegang jabatan  di bidang hukum ini semisal ;sebagai

Pengamat Pendidikan dan Dosen Tetap di  Fakultas Hukum  Universitas Mathla’ul Anwar Banten dan Dosen Terbang PKPA (pendidikan Khusus Profesi Advokat) bahkan  sudah meniti karir mengajar dan mengabdi di 52 PTN/ PTS serta Anggota Perkumpulan Ahli Dosen Republik Indonesia yang juga sebagai Wakil Sekretaris Jenderal DPN Peradi Bid.Kajian Hukum & Perundang-Undangan, Wakil Ketua Umum DPP  Ikadin Bid.Sosial & Masyarakat, Presidium IKA-UIC Jakarta, beliau juga Mantan Aktivis HMI  Cabang Jakarta, Ketua DPC Peradi Pandeglang. (MH)

Related Articles

Latest Articles