Jumat, Maret 27, 2026

Perhutani, Kodim 0608 Cianjur, Diskoperindag, dan PTPN VIII Bahas Legalitas Kawasan Hutan dan Aset BUMN

Cianjur, Demokratis

Langkah strategis dalam penataan aset negara dan pemberdayaan ekonomi masyarakat terus dimatangkan di wilayah Kabupaten Cianjur. Perum Perhutani KPH Cianjur bersama Kodim 0608 Cianjur, Dinas Koperasi, UMKM, Perdagangan dan Perindustrian (Diskoperindag) Kabupaten Cianjur, serta PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII mengikuti rapat koordinasi melalui video conference pada Kamis (26/3/2026).

Pertemuan daring ini secara khusus membahas mengenai aspek legalitas penggunaan kawasan pada aset-aset Kementerian BUMN serta kawasan hutan yang akan dikerjasamakan. Fokus utama pembahasan adalah memastikan bahwa seluruh aktivitas ekonomi yang berjalan memiliki payung hukum yang sah dan sesuai dengan regulasi kementerian terkait.

Dalam pemaparannya, disampaikan bahwa proses perizinan secara resmi telah diajukan kepada Kementerian Kehutanan. Perhutani menegaskan peran sentralnya dalam proses ini, yakni sebagai pihak yang berwenang melakukan kajian pertimbangan teknis (Pertek). Kajian ini menjadi salah satu syarat mutlak bagi pemohon, baik untuk mekanisme penggunaan kawasan maupun pelepasan kawasan hutan.

Mewakili Administratur KPH Cianjur, Herry Rochmatul Fitri menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen penuh mendukung program ekonomi kerakyatan selama koridor aturan tetap terjaga.

“Pada dasarnya, Perhutani sangat mendukung kegiatan Koperasi Desa Merah Putih ini sebagai wadah peningkatan ekonomi warga desa hutan. Kewenangan kami di sini adalah melaksanakan kajian pertimbangan teknis sebagai persyaratan administrasi permohonan ke pusat. Kami ingin memastikan aspek kelestarian dan legalitas berjalan beriringan agar program ini berkelanjutan,” ujarnya.

Koordinator Percepatan KDKMP Komando Distrik Militer 0608 Cianjur, Kapten Inf Roland Agus Shandi Purba menekankan pentingnya kejelasan status lahan untuk menjamin keamanan dan kenyamanan masyarakat dalam berusaha.

“Kami hadir untuk mengawal agar proses ini transparan dan sesuai hukum. Dengan adanya progres pengajuan izin ke Kementerian Kehutanan dan dukungan teknis dari Perhutani, kami berharap Koperasi Desa Merah Putih dapat segera beroperasi sesuai ketentuan. Jika legalitasnya kuat, maka ketahanan ekonomi wilayah akan terbangun dengan aman tanpa menyisakan masalah hukum di kemudian hari,” tegasnya. (Dani)

Related Articles

Latest Articles