Jumat, Maret 27, 2026

KBRI Phnom Penh Fasilitasi Pemulangan 2.528 WNI Secara Bertahap dari Kamboja

Phnom Penh, Demokratis

Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Phnom Penh hingga saat ini masih menerima laporan dari Warga Negara Indonesia (WNI) eks sindikat penipuan daring di Kamboja yang meminta fasilitasi kepulangan ke Indonesia. Sejak lonjakan terjadi pada 16 Januari hingga 26 Maret 2026, total WNI yang telah melapor mencapai 6.308 orang.

Dari jumlah tersebut, dalam periode 30 Januari hingga 26 Maret 2026, KBRI Phnom Penh telah memfasilitasi kepulangan sebanyak 2.528 WNI ke Indonesia secara bertahap, tulis KBRI dalam keterangan tertulisnya, Jumat (27/3/2026).

Dalam rangka mempercepat proses pemulangan, KBRI terus menjalin koordinasi erat dengan Pemerintah Kamboja untuk memperoleh penghapusan denda overstay. Sampai dengan 26 Maret 2016, Pemerintah Kamboja telah memberikan penghapusan denda overstay bagi 4.361 WNI. Selain itu, KBRI juga telah menerbitkan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) bagi 2.346 WNI yang tidak memiliki dokumen perjalanan.

Dengan dukungan Pemerintah Kamboja, KBRI Phnom Penh memfasilitasi penampungan sementara bagi WNI yang mengalami keterbatasan finansial selama menunggu proses kepulangan. Saat ini, sekitar 300 WNI masih berada di penampungan sementara.

Lonjakan kedatangan WNI yang meminta bantuan langsung ke KBRI Phnom Penh terjadi dalam dua setengah bulan terakhir, seiring dengan intensifikasi operasi pemberantasan sindikat penipuan daring oleh Pemerintah Kamboja sejak pertengahan Januari 2026. Hingga kini, arus kedatangan WNI ke KBRI Phnom Penh masih terus berlangsung.

Pemerintah Kamboja menargetkan wilayahnya bebas dari aktivitas sindikat penipuan daring sebelum perayaan Tahun Baru Khmer pada pertengahan April 2026. Target tersebut turut berkontribusi pada meningkatnya jumlah WNI yang keluar dari jaringan tersebut.

KBRI Phnom Penh menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelindungan kepada seluruh WNI, tanpa mengesampingkan aspek penegakan hukum. KBRI juga berkoordinasi dengan aparat penegak hukum di Indonesia untuk melakukan pemeriksaan terhadap WNI eks sindikat penipuan daring, khususnya untuk mengidentifikasi tingkat keterlibatan WNI dalam aktivitas ilegal tersebut. (IB)

Related Articles

Latest Articles