Jumat, April 17, 2026

10 Tahun Lebih Mantan Kepala SD Negeri 101308 Bukkas Malombu Akhirnya Lengser, dan Nikmati Dugaan Korupsi Dana BOS

Tapanuli Selatan, Demokratis

Mantan Kepala SD Negeri 101308 Bukkas Malombu di Desa Bukkas Malombu, Kecamatan Angkola Sangkunur, Kabupaten Tapanuli Selatan yang berinisial M. Nst, S.Pd akhirnya lengser jadi Kepsek SD Negeri 101308 Bukkas Malombu sekira Mei 2025 lalu.

Keberadaan SD Negeri 101308 Bukkas Malombu cukup jauh dari Ibu Kota Kabupaten Tapanuli Selatan di Sipirok dengan jarak tempuh sekitar 100 km dari jalur Batang Toru, dan kalau dari Jalur Angkola Selatan sekitar 83 km sehingga sangat jauh dari pengawasan, baik itu dinas pendidikan maupun pers serta LSM.

Mhd. N. Dongoran salah satu wartawan Grup Aliansi pers mengatakan bahwa sekira tahun 2018 kondisi SD Negeri 101308 Bukkas ini pernah dilaporkan soal penggunaan dana BOS tentang dugaan pemeliharaan ringan sarana dan prasarana sekolah tidak dilakukan pemeliharaan ke Dinas Pendidikan Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan, namun karena suami kepala sekolah punya koneksi pejabat di Tapsel, sepertinya jabatan kepala sekolah M.Nst, S.Pd masih tetap bertahan.

Terlalu lama menjadi kepala sekolah cukup rentan kepala sekolah untuk berprilaku koruptif, akibatnya diduga keras anggaran dana BOS jadi sasaran. Kita bisa melihat perbandingan sebelum menjabat sebagai kepala sekolah dan sedang dan kemudian setelah lengser dari jabatan kepala sekolah seperti di SD Negeri 101308 Bukkas Malombu.

“Mantan Kepala Sekolah SD Negeri 101308 Bukkas Malombu yang berinisial M. Nst, S.Pd  yang telah berkarat menjabat kepala sekolah sekitar 10 tahun lebih, dulu tak punya mobil pribadi,  saat ini punya  2 unit, rumah besar, kebun sawit,” terang sejumlah warga Desa Malombu.

Marliani Nasution, S.Pd selaku guru biasa di sekolah tersebut saat dijumpai di sekolah tidak bisa dikonfirmasi, karena setelah lengser dari jabatan Kepsek SD Negeri 130830 Bukkas terhitung Mei 2025 tak pernah duduk dan bertahan di ruang guru. Artinya setelah mengisi daftar hadir terus keluar menyendiri di depan ruang kelas 2 karena merasa malu.

Selanjutnya sejumlah wartawan melayangkan surat konfirmasi kepada M. Nst, S.Pd tentang penggunaan dana BOS TA 2023 hingga Mei 2025 yang diduga kuat banyak kejanggalan, kemudian dan penyaluran KIP/PIP untuk siswa miskin, yang mana sekira bulan Maret yang lalu , yang diduga kuat telah diambil oleh kepala sekolah dan dipotong uangnya kepada penerima KIP/PIP.

“Namun surat konfirmasi pun tidak dibalas, karena menurut beberapa orang tua siswa, kartu KIP ditahan kepala sekolah saat itu, sementara kepala sekolah yang baru tidak menahan dan silakan kepada orang tua siswa sendiri yang mengambilnya,” tutur sejumlah orang tua siswa (Pak Regar dan Dalimunthe) kepada wartawan Minggu lalu.

Uba Nauli Hasibuan,  SH aktivis  NGO Lippan Sumut mengatakan bahwa besaran dana yang diterima peserta KIP mengalami penyesuaian secara berkala. “Jenjang pendidikan besaran bantuan per tahun SD / SDLB / Paket A Rp450.000,” terang Nauli.

Lebih lanjut dikatakan, apa yang harus dilakukan jika KIP ditahan:

  1. Laporkan : Segera laporkan kepada Dinas Pendidikan setempat atau instansi terkait jika kepala sekolah atau pihak sekolah menolak mengembalikan KIP atau buku tabungan.
  2. Cek Saldo: Siswa atau orang tua bisa cek saldo di bank penyalur (BRI untuk SD/SMP/SMK, BNI untuk SMA) atau melalui situs SiPintar (pip.kemdikdasmen.go.id) untuk memastikan dana masuk.

Tuntut Hak: Pihak terkait akan menindak tegas jika ditemukan pelanggaran, karena PIP harus tepat sasaran dan sesuai aturan.

Sementara itu, hasil monitoring atau investigasi sejumlah wartawan/aliansi pers dan LSM KPK Independen:

Bahwa berdasarkan hasil informasi siswa dan/atau orang tua siswa dari SD Negeri 101308 Bukkas Malombu, Kecamatan Angkola Sangkunur, Kabupaten Tapanuli Selatan sekitar bulan Desember 2025 lalu, bahwa adanya kejanggalan tentang penggunaan dana BOSP TA 2023, 2024 dan 2025, dan proses penerimaan dana KIP untuk siswa TA 2023 hingga 2025, yaitu:

  1. Bahwa bahwa informasi dari orang sua siswa-siswi sekolah selaku penerima bantuan KIP/PIB di sekolah tersebut,ada dugaan kuat sebagian siswa ditahan kartu KIP/PIB beserta buku tabungannya oleh Kepala Sekolah SD Negeri 101308 Bukkas Malombu pada saat Marliani Nasution, S.Pd tahun  2022 hingga bulan Mei 2025 menjabat kepala sekolah SD Negeri 101308 Bukkas Malombu, sementara berdasarkan Peraturan, Kepala Sekolah tidak boleh menahan Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau buku tabungan PIP siswa karena itu adalah hak penuh siswa, dan penahanan dapat dikenakan sanksi bahkan tuduhan korupsi, sesuai peraturan Kemendikbudristek yang melarang sekolah mengelola atau mengambil dana tersebut.

Dana PIP adalah hak siswa untuk membantu biaya pendidikan, dan pihak sekolah seharusnya hanya memfasilitasi pencairan, bukan menahan kartu atau dananya, apalagi untuk membayar SPP atau potongan lain tanpa persetujuan jelas.

Bahwa adapun alasan kartu KIP/PIP dan buku tabungannya ditahan karena takut hilang, ternyata dengan dugaan tipu muslihat atau teknik seperti itu penerima siswa hanya menerima sekitar Rp125.000 per orang dari Rp450.000 (empat ratus lima puluh rupiah) dengan potongan baju olah raga dan biaya administrasi, tegas beberapa orang tua siswa yang sempat dibuat rekaman video oleh sejumlah wartawan.

Apabila jumlah siswa yang menerima bantuan KIP/PIB sebanyak ± 100 siswa, maka mantan kepala sekolah SDN 101308 Bukkas Malombu telah meraup Rp250.000 per orang dikali ± 100 siswa =  ±  Rp25.000.000 per tahun. Seandainya selama Marliana Nasution selaku mantan Kepala Sekolah SD Negeri 101308 Bukkas Malombu menjabat 3 tahun lebih, maka diperkirakan penyalahgunaan bantuan KIP/PIP sebesar Rp75 juta lebih.

  1. Bahwa pada saat Marlianiani Nasution, S.Pd menjabat Kepala Sekolah SD Negeri 101308 Bukkas Malombu, Kecamatan Angkola Sangkunurtahun 2021 hingga Mei 2025 dana BOSP TA 2023 SD Negeri 101308 Bukkas Malombu  sebesar Rp188.936.148 diterima 21 Maret 2023 dan Rp188.940.000, diterima 24 Juli 2023, sehingga jumlah dana BOSP TA 2023 sebesar Rp377.876.148.

Sementara pada komponen 8 pada BOSP reguler pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah SD Negeri 101308 Bukkas Malombu sebesar Rp24.490.000 tahap pertama, kemudian untuk tahap kedua sebesar 14.540.000 sehingga jumlah pemeliharaan TA 2023 sebesar Rp40.030.000. Kemudian bahwa pantauan wartawan saat itu di tahun 2023, diduga kuat kepala sekolah tidak melaksanakan rehabilitasi sekolah dengan skla kecil, seperti perbaikan plapon sekolah dan jendela yang rusak, demikian juga di tahun anggaran 2024.

Bahwa  BOSP di TA 2024 SD Negeri 101308 Bukkas Malombu sebesar Rp15.230.000 (19 Januari 2024)  + Rp32.840.000 ( 12 Agustus 2024) sehingga jumlah biaya pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah BOSP TA 2024 sebesar Rp48.070.000, namun di TA 2025 pantauan wartawan dan aktivis NGO, baru ada perbaikan atau rehabilitasi sekolah skala kecil dari pihak sekolah. Namun bila dilihat dari realnya tidak sebanding jumlah uang yang diterima dengan apa yang dilakukan Pemeliharaan Skala Ringan gedung sekolah, tegas U. Nauli H, SH.

Kemudian bahwa dana BOSP TA 2025 tahap pertama telah diterima kepala sekolah sebesar Rp31.085 000 dari anggaran dana BOSP yang telah cair pada tahap pertama sebesar Rp 156.040.000, pada tanggal 22 januari 2025. Dan kemudian pada 27 Agustus 2025 tahap kedua dana BOS telah diterima sebesar Rp156.040.000, namun biaya pemeliharaan sarana dan prasarana sebesar Rp51.125.000. Sehingga jumlah total biaya pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah tersebut dalam kurun waktu tiga tahun sebesar Rp40.030.000 (Tahun 2023) + Rp48.070.000 (Tahun 2024) + Rp51.030.000 (Tahun2025) + Rp139.225.000 (seratus tiga puluh sembilan juta dua ratus dua puluh lima ribu rupiah).

Bahwa dengan anggaran sebesar itu, pemeliharaan ringan seperti plafon sekolah yang rusak, daun pintu yang rusak dan daun pintu yang rusak sudah bisa diperbaiki dengan bagus, namun berdasarkan pengamatan kami sejumlah insan pers beberapa kali di lingkungan sekolah masih banyak yang tidak diperbaiki. Artinya ada dugaan kuat  anggaran komponen 8 pada BOSP reguler pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah SD Negeri 101308 Bukkas Malombu telah ada laporan SPJ yang tidak transparan dan tidak akuntable yang menimbulkan praktek mark up dan/atau korupsi.

  1. Bahwa dana BOSP SD Negeri 101308 Malombu Bukkas TA2023 komponen 12 (pembayaraan Honor Guru) Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp.36.600.000 + Rp.29.400.000,-,- = ± Rp. 66.000.000,-.(enam puluh enam juta rupiah), sementara Guru Honor saat itu telah ada yang diangkat menjadi P3K di tahun 2022, seperti :  – –
  2. OJI SAPUTRA, SPD ( Bendahara BOS)
  3. NURUL HASANAH, SPD.
  4. NOKMAH SURIANI HARAHAP, SPD.
  5. YUNI ZAHRA DALIMUNTHE, SPD.

Pengangkatan Honor menjadi P3K Tahun 2023  yakni :

  1. MASTUR SIREGAR, SPD.

Pengangkatan Guru Honor menjadi P3K di Tahun 2024 adalah : – – – –

  1. ASNITA, SPD
  2. SOPIANI DALIMUNTHE, SPD.
  3. NUR ANISAH NASUTION, SPD.
  4. MARTINA MASDIANA GULO, SPD.
  5. YAMRI HULU, SPD.

Inilah 10 (sepuluh) orang HONOR GURU diangkat menjadi P3K yang mana Penggajian P3K itu sendiri BUKAN LAGI DITAMPUNG dari dana BOSP, sehingga Kurve pelaporan dan/atau Besaran Gaji Honor menjadi Berkurang secara DRASTIS., sementara Jumlah Anggaran Honor Guru hanya berkurang sedikit, sehingga Mantan Kepala Sekolah diduga kuat telah melakukan praktek Penggelembungan Gaji Honor Guru. Sementara Guru Honor yang belum diangkat hanya tersisa 2 (dua) orang lagi yakni :

– 1. ELLY SYARIFAH NUR`AINI, SPD dan

– 2. NURLAILA SIREGAR, SPD.

Bahwa Adapun Guru PNS ada 5 (lima ) orang yakni :

– 1. ASNIRITAWARNI HASIBUAN, SPD.

– 2. MARLIANI NASUTION, SPD.

– 3. ASNAWI LUBIS

– 4. GUNTARI, SPD.

– 5.NAZLIA FATHUL JANNAH SINAGA, SPD.

Ditambahkan bahwa, Hasil Investigasi kami dalam kurun beberapa waktu 2023 – 2025, ada kejanggaran dalam pembayaran Guru Honor yang diduga kuat telah terjadi Praktek Mark Up Substansi Tindak Pidana Korupsi, sebab dengan hanya jumlah Guru Honor sebanyak 2 (dua) orang dengan anggaran yang besar, seperti di TA. 2023 Jumlah murid sebanyak 402 siswa, jumlah guru Honor sebanyak 7 orang dengan Honor BOS sebanyak Rp.36.600.000,- Tahap –I (21 Maret 2023) dan di tahap-II sebesar Rp.29.400.000,- (24 Juli2023) = Rp.66.000.000,-. Jumlah biaya pembayaran Guru Honor sebanyak 7 orang sebesar Rp. 9.428.571,- per satu guru per satu tahun di TA. 2023 . sehingga gaji guru per guru dalam per bulan sebesar Rp.785.714.,-, apakah benar diterima oleh guru sebesar itu ?, kalau tidak benar berarti Mark Up yang termasuk Substansi Korupsi.

Bahwa jika kita bandingkan dengan Gaji Guru Honor di Tahun Anggaran ( TA ) 2024, maka jumlah guru sebanyak 2 ( dua) orang lagi Ely Syarifah dan Nurlaila Siregar, karena Guru honor yang 5 (lima) orang telah diangkat menjadi P3K, sehingga setiap guru honor di TA. 2024 sebagai berikut : Jumlah anggaran untuk Pembayaran Guru Honor TA.2024 sebesar Rp.27.300.000,- (19 Januari 2024) dan di Tahap-kedua sebesar Rp.19.200.00,- (12 Agustus 2024), sehingga jumlahnya sebesar Rp.46.500.000,-. Dengan jumlah sebesar itu maka Gaji Guru Honor di TA. 2024 sebesar : Rp.46.500.000,- dibagi 2 (dua ) orang = Rp.23.000.000,- per satu guru dalam per tahun (2024), sehingga setiap bulannya seorang guru Honor BOS menerima gaji dari Dana BOS sebesar Rp.1.937.500,-. Pertanyaannya : APAKAH SEORANG GURU HONOR BOS menerima sebesar itu. Ini namanya Mark UP substansi Korupsi.

Bagaimana pula di tahun 2025, Hanya 2 (dua )orang guru honor yakni Ely Syarifah dan Nurlaila Siregar, sehingga Gaji Honor di Dana BOSP TA. 2025 sebesar Rp.21.300.000 ,- (22 Jan 2025) + Rp.16.800.000,- (8 Agustus 2025) = Rp. 38.100.000,-. , sehingga besaran honor guru BOS di TA. 2025 adalah Rp38.100.000,- di bagi 2 orang = Rp19.050.000,- kemudian dibagi 12 bulan = Rp.1.587.500.-

Pertanyaannya : Apakah benar guru honor BOS TA. 2025 menerima gaji sebesar itu, Jelas tidak mungkin, ada dugaan Mantan Kepala Sekolah telah melakukan Perencanaan Anggaran yang MANIPULATIF dengan maksud untuk Mark Up Anggaran untuk Korupsi.

  1. Di Tahun Anggaran 2024 Rp..15.000.000,- + Rp.7.000.000,- = Rp.22.000.000,- dan di TA.2025 sebesar Rp.4.200.000,- + Rp.5.500.000,- = Rp.9.700.000,-, sehingga anggaran kesemuanya sebesar Rp. 31.700.000,-ada direncanakan Biaya Penyediaan  Alat Multi Media Pembelajaran, Apakah bentuk Alat Multi Media tersebut ?, sementara ada sejumlah bantuan Pemerintah Pusat sebanyak  ± 14 unit LAPTOP merek OOIXE  ?, Pertanyaannya Yang mana Bentuk Fisik Alat Multi media tersebut ?

Mangudut Hutagung Ka.Devisi Investigasi Lembaga Independen Pengawasan pejabat dan Aparatur Negara Sumatera Utara, mengatakan , dari dugaan permasalahan tersebut, maka di sini, bila memang Mantan guru tersebut melakukan peristiwa hukum sedemian itu, maka oknum Mantan Kepsek bisa terjerat Tindak Pidana Korupsi sebagai mana diatur di dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP (BARU), yang resmi berlaku Efektip tanggal 2 januari 2026 pada pasal 604 menyebutkan : Setiap orang  yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan  atau sarana yang ada padanya  karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan Negara atau Perekonomian Negara, dipidana  dengan pidana penjara  seumur hidup atau pidana penjara paling singkat  2 (dua) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana DENDA paling sedikit kategori II dan paling banyak kategori VI, tegas Hutagalung. (Rahmat/U. Nauli)

Related Articles

Latest Articles