Indramayu, Demokratis
Massa Gerakan Elemen Masyarakat Indramayu (GEMI) yang dipimpin Papih Supriyadi melakukan aksi demontrasi di Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu, Jawa Barat, Rabu (15/4/2026). Demo GEMI dengan massa aksi sekira lebih dari 50 peserta itu, mendesak kinerja Kejari secepatnya menetapkan tersangka dugaan kasus Black Rekening Rp 2 miliar, dan dugaan mark up barang dan jasa senilai hampir Rp 40 miliar di Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Darma Ayu (PDAM-TDA) Indramayu.
Diketahui bahwa perkara Black Rekening, atau salah transfer (TF) senilai Rp 2 miliar tersebut, diduga telah terjadi peristiwa hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dari rekening PDAM-TDA ke rekening PT. BRS Cirebon. Konon jenis usahanya perdagangan daging unggas, dan terbukti tidak ada hubungan kerjasama dengan PDAM-TDA. Peristiwanya heboh setelah terpublikasi slip setoran pada medio November 2025 lalu, dari PT. Bank Syariah Indonesi Tbk (BSI) disetor atau diterima oleh PT Berkah Ramadhan Sejahtera (BRS), beralamat di Jalan Panembahan Utara RT 015/002 Kecamatan Plered, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
Fakta selanjutnya, bahwa duit yang di TF ke PT. BRS oleh Dirut PDAM-TDA Nurpan, SE itu, telah ditarik kembali ke rekening PDAM. Yang kemudian di alih kan ke PT.TNS, karena sesuai kontrak investasi, juga untuk melunasi kewajiban pembayaran bahan baku air curah kepada PDAM Tirta Kamuning Kuningan jawa barat. Padahal pihak Kejari telah menerbitkan surat perintah penyelidikan bernomor PRINT/05/M/2.2.1/Fd.1/11/2025, tanggal 27 Nopember 2025.dengan memanggil sejumlah pejabat teras PDAM-TDA.namun hingga demo massa GEMI terjadi, Kejati tetap berjanji.

Untuk soal perkara dugaan Mark up pengadaan barang dan jasa senilai Rp 39.682.381.000,- itu, di laporkan PKSPD dengan surat resmi kepada Kejari pada Selasa(9/12/2025) bertepatan dengan hari Anti Korupsi se Dunia.adapun rincian klasifikasi nama barang dan nilai nya adalah, 1-pembelian Bahan kimia Rp 26.446.649.876,-. 2-alat Per pompa an Rp 1.584.699.200,-. 3-Alat ukur Rp 3.145.602.310,-. 4- Rangkai an sambungan Rp 1.309.966.944,-.5-Per pipa an Rp 2.524.203.270,-.6-pipa Hope Rp 1.977.765.255,-.7-Pipa Gli Rp 7.195.463.201,-.
Surat PKSPD bernomor 000.17.9.12.2025 tersebut di tujukan,ke Kepala Kejaksaan Indramayu, melalui Kasi Pidana Khusus(Pidsus). Dengan tembusan ke Kejati Jabar di Bandung.Kajagung RI.KPK RI.Komisi Yudisial RI. Ombudsman RI, dan Presiden RI.surat PKSPD tertanggal(9/12/2025) tersebut, terkonfirmasi dari seksi pidsus Kejari Indramayu, bahwa pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan nya, bisa di peroleh pada bulan Januari 2026.Namun juga masih sekedar janji.
Hasil penyelidikan dugaan perkara Black rekening Rp 2 Miliar, dan penuntasan kasus nya di janjikan oleh Kasi Intel Kejari Indramayu Jaksa Muda Mulyanto.SH.saat di konfirmasi Demokratis pada Selasa(3/3/2026) lalu.juga berjanji”walau perkara ini masih dalam tahap pendalaman,mendekati penyelidikan ,namun tetap maju dan di pastikan tuntas hingga inkrah”.ujarnya. namun janji itu sepi,hingga terjadi gerakan massa GEMI. (S Tarigan)
