Phnom Penh, Demokratis
Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Phnom Penh terus mengintensifkan fasilitasi kepulangan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) eks sindikat penipuan daring di Kamboja.
Dalam dua pekan terakhir, jumlah WNI yang melapor langsung ke KBRI Phnom Penh menunjukkan tren penurunan, yakni berkisar antara 15 hingga 30 orang per hari.
Angka ini jauh menurun dibandingkan pada fase awal operasi pemberantasan sindikat penipuan daring, di mana jumlah pelapor sempat mencapai hingga 500 orang per hari.
Sebelumnya, sejak 16 Januari hingga 19 April 2026, tercatat 6.879 WNI eks sindikat penipuan daring telah melapor ke KBRI Phnom Penh.
Dalam kurun waktu tiga bulan sejak meningkatnya jumlah WNI yang melapor diri, hingga saat ini KBRI Phnom Penh telah memfasilitasi kepulangan sebanyak 3.159 WNI ke Indonesia, bunyi keterangan KBRI seperti dikutip, Selasa (21/4/2026).
Kemarin, KBRI Phnom Penh kembali memperoleh persetujuan dari Pemerintah Kamboja untuk penghapusan denda overstay bagi tambahan 460 WNI yang telah melakukan pelanggaran ketentuan izin tinggal.
Dengan tambahan tersebut, total sebanyak 4.677 WNI telah mendapatkan penghapusan denda overstay.
Sementara, Otoritas Imigrasi Kamboja menegaskan agar WNI yang telah mendapatkan penghapusan denda untuk segera membeli tiket penerbangan kembali ke Indonesia selambat-lambatnya akhir Bulan April 2026.
Kebijakan penghapusan denda overstay ini memberikan dampak signifikan dalam mempercepat proses kepulangan.
Selain membebaskan WNI dari kewajiban membayar denda sebesar 10 dolar AS per hari, kebijakan ini juga mempersingkat rangkaian proses deportasi yang dalam kondisi normal dapat memakan waktu hingga lebih dari enam bulan.
Sejalan dengan itu, KBRI Phnom Penh juga terus mengoptimalkan penerbitan dokumen perjalanan berupa Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) bagi WNI yang tidak memiliki paspor.
Hingga saat ini, sebanyak 2.653 SPLP telah diterbitkan guna mendukung kelancaran proses kepulangan, kata KBRI.
Seiring dengan semakin banyaknya WNI yang berhasil dipulangkan, jumlah penghuni penampungan sementara juga terus menurun. Saat ini, sekitar 290 WNI masih berada di satu lokasi penampungan yang dikelola oleh KBRI Phnom Penh, dan tidak ada lagi WNI yang ditempatkan di fasilitas penampungan Pemerintah Kamboja.
Sebagai bagian dari langkah penegakan hukum, Pemerintah Kamboja telah mengesahkan Undang-Undang Anti Penipuan Daring (Anti-Cyber Scam Law) pada 7 April 2026.
Regulasi ini memuat ketentuan sanksi tegas, termasuk denda hingga 500.000 dolar AS serta ancaman hukuman penjara hingga seumur hidup bagi para pelaku kejahatan penipuan daring.
KBRI Phnom Penh mengimbau seluruh WNI untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tawaran pekerjaan di luar negeri, khususnya di Kamboja, yang menjanjikan gaji tinggi dengan persyaratan yang tidak wajar atau terlalu mudah.
Masyarakat diharapkan untuk selalu memverifikasi informasi secara cermat melalui sumber resmi sebelum memutuskan bekerja di luar negeri, tambah KBRI. (IB)
