Selasa, April 28, 2026

Penetapan Status Terlapor Ketua P3STL Manyingsal-Subang Ditengarai Ada Upaya Kriminalisasi

Subang, Demokratis

Secara tiba-tiba Ketua Perkumpulan Petani Penggarap Sejahtera Tani Lestari (P3STL) Manyingsal-Subang Rudi Hartono statusnya menjadi terlapor. Rudi Hartono atau biasa disapa Asep Jebrod mengaku kaget, lantaran tanpa pernah sebelumnya menerima surat undangan/klarifikasi atau panggilan pada tahap penyelidikan dalam kasus dugaan tindak pidana pengrusakan barang (baca: tanaman tebu) yang dilaporkan Waluyo Krisnoaji (pegawai PG Rajawali) dengan No. LP/B/691/XII/2025/SPKT/POLRES SUBANG/POLDA/JAWA BARAT (28/4/2026).

Saat ditemui di kantor Sekretariat P3STL Manyingsal (27/4), Asep mengaku heran kenapa dirinya bersatus terlapor. Dirinya baru mengetahui setelah sebelumnya mendapat tembusan surat dari Kapolres Subang Cq. Kasat Reskrim Polres Subang, ihwal Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Padahal menurut sepengetahuannya SPDP tersebut dasarnya LP Nomor 691 yang menyebut Pelapornya Waluyo Krisnoaji dan terlapornya TAMA salah seorang anggota P3STL.

“Dalam LP No. 691 tidak menyebut-nyebut nama saya. Sebelumnya saya tidak pernah dimintai klarifikasi atau dipanggil menghadap penyidik. Kenapa ujug-ujug saya menjadi terlapor? Lalu siapa pelapornya, aneh… jika kondisinya begini saya merasa ada upaya untuk dikriminalisasi,” kata Asep heran.

“Tak hanya itu peristiwa ini memicu dan menyebabkan tekanan psikologis terhadap saya, keluarga dan organisasi P3STL sendiri,” tandasnya.

Sebagai warga Negara RI Asep dalam memperjuangkan keinginan diperlakukan sama kedudukannya di hadapan hukum dan pemerintahan (equality before the law) telah melayangkan surat  berisi permohonan klarifikasi dan perlindungan hukum yang ditujukan ke Kapolres Subang dan ditembuskan kepada Divisi Mabes Polri (Pengawasan Internal Polisi) di Jakarta; Kapolda Jabar; Kompolnas: Ombusdman RI Perwakilan Jabar; LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban); Media Elektronik (TV ONE); Pengadilan Negeri Subang, Kejari Subang.

Melalui surat bernomor : 141.1/03/IV/PERKUM P3STL/2026, tertanggal 24 April 2026, diantaranya Asep memohon:

1. Kapolres memberikan penjelasan resmi terkait mengenai dasar hukum dan prosedur penetapan saya sebagai terlapor; (2). Kapolres memberikan penjelasan mengenai proses penyeledikan yang telah dilakukan oleh kepolisian; (3). Menjamin bahwa proses hokum berjalan secara obyektif, adil, transparan dan professional sesuai dengan ketentuan hokum yang berlaku, apabila diperlukan saya siap untuk hadir memenuhi undangan secara resmi guna memberikan klarifikasi; (4). Menjaga situasi agar tidak terjadi kriminalisasi terhadap saya dan perjuangan masyarakat Perkumpulan Petani Penggarap Sejahtera Tani Lestari (P3 STL), khususnya dan petani penggarap pada umumnya; (5). Meminta rehabilitasi nama baik.

Menanggapi fenomena itu, Kuasa Hukum Rudi Hartono, Iin Achmad RizaN, SH saat ditemui di kantornya (28/4) menyesalkan atas langkah yang dilakukan Aparat Penegak Hukum yang memperlakukan Rudi dijadikan terlapor tanpa ditempuh SOP semestinya.

Hal itu menurut Iin bisa disebut arogansi kekuasaan atau tindakan yang  melampaui kewenangan (abuse of power) sehingga berpotensi melanggar asas due process of law (proses hukum yang adil); kemudian bisa menimbulkan ketidak pastian hukum dan menyebabkan kerugian materiil dan imateriil.

“Tak hanya sampai di situ, dampak lainnya dapat menimbulkan penyebab tekanan psikologis terhadap dirinya, keluarga serta organisasi yang dipimpinannya (P3 STL),” pungkasnya. (Abh)

Artikulli paraprak

Related Articles

Latest Articles