Selasa, November 26, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

PPDB Secara Online di SMK Negeri 2 Karawang Berjalan Dengan Kondusif

Karawang, Demokratis

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang dilakukan secara cara online di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 2 Karawang, berlangsung dengan kondusif dan tidak ada kendala. Demikian diungkapkan Kepala SMK Negeri 2 Karawang, H Lili Suhenda SPd MPd kepada Demokratis ketika dikonfirmasi terkait dengan PPDB di sekolah yang ia pimpin, Kamis (25/6/2020).

Menurut H Lili Suhenda, jumlah siswa baru yang masuk ke SMK Negeri 2 Karawang berjumlah 494 orang untuk 5 jurusan yakni, Jurusan Otomatisasi/Perkantoran 6 Rombel (rombongan belajar), Jurusan Bisnis Daring Pemasaran 6 Rombel, Jurusan Akutansi Keuangan Lembaga 4 Rombel, Jurusan Perhotelan 4 Rombel dan ke 5 Jurusan Tata Boga 4 Rombel.

“Sedangkan guru ASN 40 orang ditambah 45 guru honor. Jadi total 85 orang. Dan sementara di bagian Tata Usaha berjumlah 6 orang,” ungkapnya.

Dalam pertemuan Demokratis dengan H Lili Suhenda kurang lebih 15 menit. Ia cukup terbuka terhadap Demokratis. Ia mengatakan bahwa PPDB di SMK Negeri 2 sebelumnya SPP Rp 250 ribu. Namun kini menjadi Rp 150 ribu. Tapi kata H Lili Suhenda, berdasarkan Permen Mendikbud Nomor 75 Tahun 2016 bahwa sekolah dapat mengumpulkan sumbangan pendidikan kepada orangtua murid. Namun tidak bisa dipaksakan. Dan harus berdasarkan kemampuan orangtua siswa atau secara sukarela.

“Artinya tidak boleh dipaksakan agar memberikan bantuan pendidikan itu,” kata H Lili Suhenda pria yang enak diajak berbicara ini.

Ketika ditanya soal pernyataan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil bahwa biaya SPP digratiskan di Jawa Barat, ia membenarkan pernyataan Gubernur tersebut. “Namun untuk minta sumbangan pendidikan kepada orangtua murid bisa aja. Tapi seperti saya katakan tadi tidak bisa dipaksakan. Itu tergantung para orangtua berapa mau disumbangkan. Berapapun sumbangan dari orangtua siswa tidak jadi masalah,” pungkas H Lili Suhenda SPd MPd. (Juanda Sipahutar)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles