Minggu, Mei 17, 2026

Pemerintah Dinilai Ingin Lepas Tanggung Jawab terhadap Guru Honorer

Jakarta, Demokratis

Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji, menilai bila Surat Edaran (SE) Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 yang mengatur penugasan guru non-ASN di sekolah negeri seolah menjadi cara halus pemerintah untuk melepaskan tanggung jawab terhadap guru honorer melalui batas waktu penugasan hingga Desember 2026.

Pasalnya, kebijakan tersebut menimbulkan ketidakpastian nasib bagi jutaan guru non-ASN yang selama ini mengabdi di sekolah negeri maupun swasta.

“Alih-alih memberikan solusi pengangkatan dan kesejahteraan, pemerintah justru menghadirkan ancaman penghentian tugas tanpa kepastian masa depan yang jelas,” ungkap Ubaid dalam keterangannya, Minggu (17/5/2026).

Dia melihat ada perlakuan yang kontras dari pemerintah terhadap guru honorer dibanding karyawan Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Sebab, karyawan SPPG yang berstatus non-ASN justru memperoleh kesejahteraan lebih baik sejak awal bekerja, sementara guru honorer harus bertahun-tahun mengabdi dengan penghasilan minim dan status kerja yang tidak pasti.

Ubaid menyebut kondisi tersebut sebagai ironi dalam kebijakan pendidikan nasional. Ia menilai pemerintah lebih rela mengalokasikan anggaran besar untuk program pendukung MBG dibanding memastikan kesejahteraan guru yang selama ini menjadi ujung tombak pendidikan di ruang kelas.

“Guru honorer setia mengabdi hingga usia senja, tetapi yang diterima justru ancaman penghentian tugas,” imbuhnya.

Menurutnya, ketimpangan itu juga terlihat dari kondisi kerja sehari-hari. Dengan penghasilan yang dianggap layak, karyawan SPPG dapat bekerja secara fokus tanpa dibebani persoalan ekonomi.

Sebaliknya, banyak guru honorer harus mencari pekerjaan tambahan demi memenuhi kebutuhan hidup karena gaji yang diterima jauh dari standar hidup layak.

Akibatnya, kualitas pendidikan ikut terdampak. Guru non-ASN sering kali harus membagi waktu antara mengajar dan pekerjaan lain demi bertahan hidup. Padahal, situasi tersebut tidak seharusnya terjadi di tengah besarnya anggaran pendidikan nasional yang setiap tahun terus meningkat.

Karena itu, pemerintah didesak segera merevisi SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 dan mengeluarkan kebijakan baru yang menjamin kepastian status dan kesejahteraan guru non-ASN, baik di sekolah negeri maupun swasta.

Selain itu, pemerintah diminta mempercepat redistribusi dan pengangkatan guru non-ASN menjadi ASN atau PPPK berdasarkan kebutuhan riil di lapangan.

“JPPI mendorong pemerintah menetapkan standar upah minimum guru nasional agar tidak ada lagi guru honorer yang menerima penghasilan di bawah standar hidup layak. Jangan sampai anggaran pendidikan habis untuk menyejahterakan karyawan SPPG, sementara guru yang paling berhak atas anggaran pendidikan justru dibiarkan mati perlahan karena ketidakpastian nasib,” tegas Ubaid. (EKB)

Related Articles

Latest Articles