Jakarta, Demokratis
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka menetapkan tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran bantuan rehabilitasi rumah bagi korban bencana alam pada Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman, dan Pertanahan Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, tahun anggaran 2023.
Kepala Kejari Kolaka Romadu Novelino mengatakan ketiga tersangka yang ditetapkan tersebut berinisial MIB selaku Kepala Dinas sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kolaka Timur tahun 2023.
Kemudian tersangka lainnya adalah HA selaku penanggung jawab sembilan kegiatan swakelola rehabilitasi rumah korban bencana alam, dan inisial A selaku penanggung jawab empat kegiatan swakelola rehabilitasi rumah korban bencana alam.
Novelino menjelaskanpada tahun anggaran 2023, Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur mengalokasikan anggaran BTT sebesar Rp10,91 miliar, di mana Rp4,31 miliar direalisasikan oleh Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan setempat untuk mengerjakan 12 kegiatan swakelola rehabilitasi rumah bagi korban bencana alam. (Jose)
