Subang, Demokratis
Majelis Taklim Al Huda yang berkedudukan di Kampung Rancamedang, RW 04, Desa Bojongloa, Kecamatan Kasomalang, Kabupaten Subang, tercatat sebagai salah satu lembaga keagamaan penerima dana hibah Pemerintah Kabupaten Subang untuk tahun anggaran 2025 sebesarĀ 200 juta lebih. Saat awak media berusaha mengonfirmasi rincian penerimaan serta penggunaan anggaran tersebut, ketua majelis taklim, Wiwi, justru memberikan jawaban terkesan menghindar dan bernada seolah-olah sedang ketakutan,Ā (7/5/2026).
Saat ditemui di lokasi kegiatan Wiwi bungkam, enggan memberikan penjelasan apa pun terkait besaran dana yang diterima, tujuan penggunaan, hingga laporan pertanggungjawaban yang wajib diserahkan kepada pemerintah daerah.
IaĀ berulang kali menyarankan agar pertanyaan disampaikan langsung kepada Kepala Desa Bojongloa.
āSilakan tanya ke Pa Kades saja, saya tidak tahu banyak soal itu, karena pa Kades mengatur segalanya terkait pengelolaan dana hibah tersebut,ā ujar Wiwi dengan suara pelan dan wajah tampak gugup, lalu segera berpamitan dan masuk ke dalam bangunan majelis taklim, menolak untuk melanjutkan wawancara lebih lanjut.
Majelis Taklim Al Huda sendiri merupakan salah satu wadah kegiatan keagamaan yang cukup aktif di wilayah Rancamedang, rutin mengadakan pengajian dan kegiatan sosial keagamaan bagi warga sekitar.
Sebagai penerima bantuan publik, lembaga ini seharusnya dapat memberikan informasi yang transparan agar masyarakat mengetahui bagaimana uang rakyat dikelola dan dimanfaatkan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak awak media belum berhasil menemui Kepala Desa Bojongloa untuk meminta keterangan lebih lanjut mengenai rincian dana hibah yang diterima Majelis Taklim Al Huda maupun mekanisme penyalurannya.
Masyarakat pun berharap ada kejelasan agar tidak muncul dugaan penyimpangan atau penyalahgunaan dana bantuan yang seharusnya diperuntukkan bagi kemajuan kegiatan keagamaan dan kesejahteraan warga.
Pemkab Subang sebelumnya telah menegaskan bahwa seluruh penerima dana hibah wajib menyusun laporan penggunaan dan diaudit, serta terbuka untuk diketahui publik. Jika ditemukan penyimpangan, sanksi tegas akan diberlakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.Ā (Abdulah)
