Selasa, Mei 26, 2026

LBH JALAPAKSI Bungkam Arogansi PT ACC, BPKB Nasabah Akhirnya Dipaksa Keluar

Karawang, Demokratis
Setelah sempat bersikap arogan dengan menahan dokumen nasabah, pihak PT Astra Sedaya Finance, lebih dikenal dengan brand Astra Credit Companies (ACC), Cabang Karawang akhirnya dibuat tak berkutik. Perusahaan pembiayaan raksasa ini terpaksa menyerahkan BPKB milik Aep Saepudin (48) atau akrab disapa Aep Kray setelah diseret ke meja hijau akibat dugaan wanprestasi yang merugikan nasabah.

Penyerahan BPKB kendaraan Daihatsu Granmax bernomor polisi T 8569 HJ tersebut dilakukan pada Senin (25/5/2026), hanya berselang beberapa hari setelah tim kuasa hukum nasabah dari LBH JALAPAKSI melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Karawang dengan nomor perkara 16/Pdt.G.S/2026/PN Kwg.

Sebelumnya, pihak ACC sempat mencoba berkelit dengan menggunakan alasan klise, adanya sisa utang (outstanding) dari kontrak lain milik nasabah yang berstatus Collection Recovery Center (CRC). Padahal, Aep Saepudin telah melunasi kewajiban angsuran untuk unit Granmax tersebut sejak 6 Januari 2026.

Tindakan menahan BPKB yang dilakukan perusahaan ini dinilai sebagai bentuk kesewenang-wenangan terhadap nasabah. Kuasa hukum penggugat, Fajar Ramadhan, S.H., bersama timnya dari LBH JALAPAKSI, dengan tegas menantang perusahaan tersebut di pengadilan untuk membuktikan dasar hukum penahanan dokumen milik kliennya.

Gugatan sebesar Rp30.000.000 yang diajukan nasabah tampaknya menjadi pukulan telak bagi pihak ACC. Meski sempat mencoba mempertahankan argumennya, tekanan dari proses hukum yang berjalan membuat pihak perusahaan melalui perwakilan mereka, Ivan Widjaja, akhirnya memilih jalan damai dan menyerahkan dokumen yang selama ini disandera.

“Klien kami sudah memenuhi kewajibannya secara penuh. Hak atas dokumen kendaraan adalah milik nasabah yang harus dikembalikan tanpa syarat apa pun,” tegas Fajar saat awal mula perseteruan memanas pada Senin (25/5/2026).

Kini, meskipun BPKB telah diserahkan, langkah ACC yang sempat menahan dokumen nasabah tersebut meninggalkan catatan buruk terkait pelayanan dan integritas perusahaan di mata publik Karawang. Publik pun mempertanyakan, berapa banyak lagi nasabah yang mungkin mengalami nasib serupa namun tidak berani melawan melalui jalur hukum. (Cbr)

Related Articles

Latest Articles