Sukabumi, Demokratis
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi telah resmi menandatangani komitmen bersama Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026. Langkah ini diambil untuk menjamin pelayanan pendidikan yang adil, transparan, dan bersih dari kecurangan di seluruh satuan pendidikan wilayah Kabupaten Sukabumi, acara berlangsung di Pendopo Sukabumi, Jl. A Yani No. 36 Kota Sukabumi, Selasa (26/5/2026).
Bupati Sukabumi H. Asep Japar menegaskan, seluruh satuan sekolah agar konsisten saat melaksanakan SPMB tahun ini dan harus sesuai petunjuk teknis (juknis) yang berlaku.
Dalam proses seleksi mengutamakan prinsip keterbukaan informasi dan menolak segala bentuk diskriminasi.
“Prinsip keterbukaan dalam setiap tahap seleksi. Hak peserta didik harus diutamakan sesuai jalur domisili, prestasi, mutasi, dan afirmasi yang telah diatur,” tegas H. Asep Japar saat kegiatan berlangsung.
Ia juga mengingatkan, bagi seluruh pihak untuk menjaga integritas guna mengantisipasi praktik kecurangan, percaloan, maupun penyalahgunaan wewenang.
“Melalui komitmen ini didalam pelaksanaan SPMB akan terbangun sinergi kuat demi mencetak generasi muda Sukabumi yang cerdas dan berdaya saing,” imbaunya.
Senada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi Deden Sumpena menyampaikan, seluruh kepala sekolah dan pelaksana di lapangan mematuhi juknis secara konsisten.
Pentingnya sosialisasi yang luas agar orang tua murid memahami prosedur dan kriteria pendaftaran dengan jelas.
“Kepada orang tua dan calon peserta didik, saat ini Pemkab Sukabumi bersama Forkopimda berkomitmen memastikan proses penerimaan berlangsung adil dan transparan. Kami mengajak masyarakat memanfaatkan saluran informasi resmi dan segera melaporkan jika menemukan hal yang patut dicurigai,” pungkasnya. (Iwan)
