Jakarta, Demokratis
Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah menyidik dugaan manipulasi nilai dokumen perdagangan ekspor-impor atau trade misinvoicing yang dilakukan sejumlah perusahaan, khususnya pada sektor kelapa sawit mentah (crude palm oil/CPO).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penyidikan kasus dugaan manipulasi ekspor tersebut telah berjalan sekitar satu bulan terakhir.
“Perkara manipulasi atau transfer pricing itu kita sekarang sedang lakukan penyidikan. Itu mungkin sekitar satu bulan yang lalu. Data dari menkeu itu melengkapi data yang ada di kami,” ujar Syarief di gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Senin (25/5/2026).
Menurut Syarief, penyidik juga telah memeriksa sejumlah pihak sebagai saksi dalam perkara tersebut. Namun, Kejagung belum membeberkan detail perusahaan maupun pihak yang terlibat. “Nanti kami sampaikan. Sementara itu dahulu,” katanya.
Kasus ini mencuat setelah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melaporkan temuan dugaan manipulasi nilai ekspor kepada Presiden Prabowo Subianto dalam rapat terbatas pada Kamis (21/5/2026). Purbaya mengungkapkan pihaknya melakukan pengecekan terhadap tiga pengapalan milik 10 perusahaan secara acak yang bergerak pada sektor industri CPO.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, ditemukan indikasi kuat manipulasi harga ekspor ke Amerika Serikat melalui perbedaan nilai transaksi yang sangat besar antara dokumen ekspor dan nilai pembayaran impor. “Mereka kelihatan sekali melakukan manipulasi harga ekspor ke Amerika Serikat,” ujar Purbaya.
Ia mencontohkan salah satu perusahaan mencatat nilai ekspor sebesar US$ 2,6 juta, sedangkan nilai yang tercatat pada pihak pengimpor di Amerika Serikat mencapai US$ 4,2 juta. “Jadi, 57% lebih rendah,” kata Purbaya.
Bahkan, menurutnya, terdapat perusahaan lain yang mencatat nilai ekspor sebesar US$ 1,43 juta di Indonesia, tetapi nilai impor yang tercatat di negara tujuan mencapai lebih dari US$ 4 juta. “Berubah harganya 200%. Kita mau deteksi kapal per kapal,” tegasnya.
Kejagung kini mendalami dugaan praktik transfer pricing dan manipulasi dokumen perdagangan tersebut guna mengungkap potensi kerugian negara maupun pelanggaran hukum lain dalam aktivitas ekspor CPO. (Dasuki)
