Karawang, Demokratis
Kepolisian Polsek Teluk Jambe Timur berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor) yang terjadi di wilayah hukum Polsek Telukjambe Timur, Karawang. Pengungkapan ini didasarkan pada laporan polisi dengan nomor LP/B.15/VI/2026/Sek Tlj Tmr tertanggal 02 Juni 2026.
Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Sabtu, 23 Mei 2026, sekitar pukul 06.30 WIB di area parkiran kontrakan, Dusun Rawarengas, RT 010/004, Desa Sukaluyu, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang.
Korban, bernama Imam Nulhakim, menyadari sepeda motor miliknya telah hilang saat hendak berangkat kerja. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiel yang ditaksir mencapai Rp12.000.000 (dua belas juta rupiah).
Berdasarkan hasil pemeriksaan korban dan saksi-saksi, petugas kepolisian segera melakukan serangkaian penyelidikan, observasi, serta surveillance di berbagai lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian pelaku.
Melalui proses mapping dan pengumpulan informasi dari berbagai sumber mengenai ciri-ciri pelaku, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap tersangka. Tersangka diketahui berinisial FV alias Feriko Valentino bin Syahrudin (21), seorang pelajar/mahasiswa asal Subang.
Dalam penangkapan ini, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario berwarna putih merah tahun 2016 dengan nomor polisi AA-6101-ALD. Sepeda motor tersebut diketahui milik Fajar Khabib Maulana dengan alamat asal Kebumen.
Tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum atas tindakan pencurian dengan pemberatan yang dilakukannya.
Sementara Kapolsek Teluk Jambe Timur Kompol Aries Riyanto mengatakan, “Kepada seluruh masyarakat, kami mengimbau agar selalu meningkatkan kewaspadaan, terutama dalam memarkirkan kendaraan. Pastikan kendaraan dalam keadaan terkunci ganda, dan jika memungkinkan, gunakan kunci tambahan atau alarm sebagai upaya pencegahan dini. Segera hubungi pihak kepolisian jika melihat hal-hal yang mencurigakan,” pungkasnya. (CBR)
