Aksi Damai 5.000 Warga Jomin Barat Segera Kepung PT Chang Shin Indonesia

Karawang, Demokratis

Ketegangan terjadi antara elemen masyarakat Desa Jomin Barat dengan manajemen PT Chang Shin Indonesia. Karang Taruna Desa Jomin Barat secara resmi telah melayangkan surat pemberitahuan rencana aksi damai sebagai bentuk protes atas kebijakan perusahaan yang dinilai merugikan masyarakat sekitar, khususnya terkait pergantian Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP) di lingkungan operasional perusahaan.

Ketua Karang Taruna Desa Jomin Barat, Angga Kurniawan, menegaskan bahwa aksi ini bukan sekadar protes atas pergantian vendor, melainkan bentuk keresahan atas pola komunikasi perusahaan.

“Kami tidak anti-perubahan. Namun, sebagai entitas yang hidup berdampingan dengan perusahaan, warga lokal seharusnya dilibatkan dalam dialog. Keputusan pergantian vendor tanpa komunikasi yang transparan menunjukkan perusahaan tidak menghargai ekosistem sosial yang selama ini ikut menjaga kondusivitas operasional mereka,” ujar Angga dalam keterangan pers, pada Jumat (5/6/2026)

Berdasarkan surat pemberitahuan yang telah dilayangkan, aksi damai ini rencananya akan berlangsung selama tiga hari berturut-turut untuk menuntut penjelasan dari pihak manajemen. Berikut rincian rencana aksi tersebut:

– Hari/Tanggal: Rabu – Jumat, 10 s.d. 12 Juni 2026
– Waktu: 09.00 WIB s.d. Selesai
– Titik Kumpul: Sekretariat Karang Taruna Jomin Barat
– Lokasi Aksi: Gerbang Utama PT Chang Shin Indonesia II CKP
– Estimasi Peserta: ± 5.000 orang

Dalam aksi tersebut, massa aksi direncanakan akan membawa satu unit mobil komando, berbagai alat peraga, serta dikawal oleh pengerahan armada berupa 15 unit kendaraan roda empat dan 1.000 unit kendaraan roda dua.

Terdapat tiga poin utama yang menjadi tuntutan pihak Karang Taruna dalam aksi damai ini:

1. Pengabaian Partisipasi Lokal: Pihak Karang Taruna menyoroti bahwa perusahaan telah menyelesaikan evaluasi vendor tanpa adanya ruang dialog atau transparansi, yang dianggap mencederai hubungan harmonis antara perusahaan dengan warga lokal.

2. Penolakan Pelimpahan Tanggung Jawab: Warga menolak diarahkan untuk berkoordinasi langsung dengan vendor baru (PT GASS). Pihak Karang Taruna menegaskan bahwa mereka berurusan dengan PT Chang Shin Indonesia sebagai entitas yang beroperasi di wilayah mereka, bukan dengan pihak ketiga.

3. Tuntutan Transparansi: Masyarakat menuntut keterbukaan mengenai parameter evaluasi yang digunakan perusahaan, dan meminta agar kebutuhan operasional tidak dijadikan tameng untuk mengabaikan aspirasi warga yang selama ini turut menjaga kondusivitas lingkungan perusahaan.

Hingga berita ini diturunkan, manajemen PT Chang Shin Indonesia belum memberikan pernyataan resmi menanggapi rencana aksi tersebut. (Cbr)

Related Articles

Latest Articles