Jakarta, Demokratis
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpeluang menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).
Pelaksana tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan pendalaman ke arah pencucian uang dilakukan karena penyidik menemukan sejumlah aset saat operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada 3 Juni lalu. Di antaranya ada motor trail, mobil hingga logam mulia emas.
“Apakah ini ke TPPU, ya, pastinya kami akan kembangkan ke sana. Karena ada banyak aset ada beberapa alat-alat transportasi,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan yang dikutip Sabtu (6/6/2026).
Penyidik disebutnya akan menelusuri asal-usul aset yang telah disita serta kemungkinan adanya upaya penyamaran hasil kejahatan melalui berbagai transaksi keuangan.
Dugaan penggunaan rekening nominee atau rekening atas nama pihak lain untuk menampung uang hasil pemerasan sebelum dialihkan menjadi aset, sambung Taufik, juga pastinya didalami.
“Kami akan telusuri terkait perolehannya dan apakah itu masuk dari pencucian dari rekening nominee kemudian dibelikan aset, nah itu sudah masuk unsur-unsur pencucian uang,” ujarnya.
KPK sebelumnya menetapkan delapan tersangka dari operasi tangkap tangan (OTT) terkait izin tinggal warga negara asing (WNA) di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan pada Rabu, 3 Juni. Rinciannya sebagai berikut:
- Wamen Imipas 2025-2026 yang juga Direktur Jenderal (Dirjen) Imipas 2023-2024 Silmy Karim;
- Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam;
- Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjen Imigrasi Jawa Barat yang sebelumnya menjabat Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra;
- Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji;
- Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo;
- Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah;
- Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi; dan
- Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.
Dalam operasi senyap itu, tim komisi antirasuah menyita barang bukti senilai Rp17,5 miliar. Rinciannya terdapat 7 unit mobil, 15 unit motor, 11 unit sepeda, saldo dalam rekening bank dan rekening aset kripto, serta sejumlah mata uang asing.
Kemudian, KPK turut menyita beberapa unit sepeda; 4 unit motor besar yang tiga di antaranya merupakan Harley-Davidson; 2 mobil Porsche 911 berkelir merah dan silver; serta 5 motor vespa matic dari rumah Silmy Karim di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Jumat, 5 Juni. Seluruh barang ini dibawa ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Cawang, Jakarta Timur.
Adapun Silmy disebut komisi antirasuah menerima duit hasil pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) sejak Dirjen Imigrasi periode 2023-2024. Dia bahkan tetap melakukan penerimaan meski sudah disumpah sebagai Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).
Penerimaan yang dilakukan Silmy senilai Rp100 juta per pekan. Akibat perbuatannya, dia bersama tujuh tersangka lain disangka melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (Dasuki)
