Tiga Putra Daerah Bersaing di PAW Desa Sukaraja, Panitia Jamin Sukses dan Lancar

Sukabumi, Demokratis

Pemerintah Desa Sukaraja, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi secara resmi menggelar proses Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW). Pemilihan kali ini diikuti oleh tiga kandidat yang merupakan putra daerah terbaik, yaitu H. Imam Thariq Mubarok, Epar Said Abullah, dan Rahmat Hidayat.

Kegiatan penentuan ini berlangsung dengan tertib di Aula Desa Sukaraja, Jalan Goalpara-Cibeureum KM 121, Sukaraja, Selasa (9/6/2026).

Ketua Panitia Pelaksana PAW Desa Sukaraja, H. Jenal, menjelaskan dalam pelaksanaan kegiatan ini seluruh tahapan telah dipersiapkan secara matang. Pihaknya menekankan komitmen penuh untuk menjaga netralitas dan memastikan seluruh proses pemilihan berjalan aman, lancar, serta demokratis hingga selesai.

Namun, hal demikian ada aturan yang baku terkait ketika pelaksanan pemilihan pencoblosan para calon ditekankan supaya menenangkan diri di rumah atau bisa pulang.

Ketua Panitia Pelaksana PAW Desa Sukaraja, H. Jenal.

Pelaksanaan kegiatan ini merupakan buah hasil dari Musyawarah Desa (Musdes) yang melibatkan sinergi seluruh elemen masyarakat. Agenda tersebut dihadiri oleh jajaran Forkopimcam, Pemerintah Desa (Pemdes), tokoh masyarakat, alim ulama, tokoh pemuda, Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) serta para peserta pemilihan hak suara.

“Alhamdulillah, semua kesepakatan dapat diterima dengan baik oleh para peserta musyawarah dan para Calon Pemilihan Antar Waktu (PAW) kepala desa yang akan berkompetisi,” ujarnya.

Meski demikian, ada aturan para calon PAW yang disepakati. Selama pelaksanaan pemilihan guna mengantisipasi pemborosan waktu dan menjaga kondusifitas. Para calon kepala desa sangat diimbau untuk membatasi mobilisasi dengan tetap berada di rumah atau langsung pulang setelah menggunakan hak pilihnya.

“Sebagai turunan dari Perda Nomor 6 Tahun 2021, teknis tata cara pelaksanaan, pengamanan, hingga tata tertib para calon kepala desa diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati (Perbup) Sukabumi Nomor 143 Tahun 2021. Perbup ini yang mendasari penekanan tata tertib di lapangan,” pungkasnya. (Iwan)

Related Articles

Latest Articles