Banda Aceh, Demokratis
Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA) mendesak Kapolda Aceh Irjen Pol. Marzuki untuk segera mengusut dugaan korupsi dalam Program Revitalisasi Sekolah Terdampak Bencana di Kabupaten Bireuen. Desakan itu disampaikan menyusul mencuatnya dugaan permintaan fee atau setoran dalam pelaksanaan program yang bersumber dari anggaran negara tersebut.
Ketua SAPA, Fauzan Adami, menilai persoalan tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena menyangkut penggunaan uang negara yang seharusnya dimanfaatkan sepenuhnya untuk kepentingan pendidikan.
“Kami meminta Kapolda Aceh segera mengambil langkah konkret untuk mengusut dugaan ini. Sebelum mengakhiri masa jabatannya, masih ada waktu untuk membuktikan komitmen dalam memberantas korupsi. Persoalan ini harus diungkap secara terbuka agar tidak menjadi tanda tanya di tengah masyarakat,” kata Fauzan, Selasa (9/6/2026).
Desakan tersebut muncul di tengah sorotan publik terhadap keterbukaan informasi di lingkungan pendidikan Aceh. Sebelumnya, beredar video Kepala Dinas Pendidikan Aceh yang meminta kepala SMA dan SMK berhati-hati bahkan tidak melayani wartawan yang tidak memiliki sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) serta media yang tidak terverifikasi Dewan Pers.
Kebijakan itu menuai perdebatan. Sebagian kalangan menilai langkah tersebut bertujuan melindungi sekolah dari praktik-praktik yang tidak profesional. Namun tidak sedikit yang menilai imbauan tersebut berpotensi mempersempit ruang pengawasan publik terhadap penggunaan anggaran pendidikan.
“Jangan sampai muncul anggapan bahwa dugaan penyimpangan yang menyangkut anggaran pendidikan tidak tersentuh hukum. Pendidikan adalah sektor yang sangat penting dan harus dijaga dari segala bentuk praktik yang merugikan negara maupun sekolah penerima manfaat,” ujar Fauzan.
Bagi sebagian pemerhati pendidikan, pengawasan tidak hanya dilakukan oleh aparat penegak hukum dan lembaga audit, tetapi juga oleh masyarakat, organisasi sipil, serta media massa. Karena itu, munculnya dugaan fee dalam program revitalisasi sekolah menjadi ujian penting bagi komitmen transparansi pengelolaan anggaran pendidikan di Aceh.
SAPA meminta Polda Aceh memanggil dan memeriksa seluruh pihak yang diduga mengetahui maupun terlibat dalam persoalan tersebut, termasuk mantan Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Bireuen dan pihak terkait lainnya. Organisasi itu juga mendesak agar seluruh kepala SMA dan SMK penerima Program Revitalisasi Sekolah Terdampak Bencana dimintai keterangan untuk memastikan ada atau tidaknya praktik setoran dalam pelaksanaan program.
“Kepala sekolah harus diminta keterangan. Dari sana akan terlihat apakah benar ada permintaan fee atau tidak. Jangan sampai persoalan ini berhenti hanya sebatas isu tanpa ada upaya mengungkap kebenaran,” tegasnya.
Kini perhatian publik tertuju pada langkah aparat penegak hukum. Di tengah polemik mengenai akses informasi dan pengawasan terhadap dunia pendidikan, pengungkapan dugaan fee Program Revitalisasi Sekolah Terdampak Bencana akan menjadi ukuran sejauh mana komitmen pemberantasan korupsi dijalankan secara terbuka dan tanpa pandang bulu.
“Jika ditemukan adanya unsur tindak pidana korupsi, siapa pun yang terlibat harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Jangan ada perlindungan terhadap pihak tertentu. Pendidikan Aceh harus bersih dari praktik-praktik yang merugikan negara dan mencederai kepercayaan masyarakat,” tutup Fauzan. (Red/Dem)
