Gotong Royong di RW 07 Rawamas Warga dan Pemdes Jomin Barat Bersatu Wujudkan Lingkungan Bersih

Karawang, Demokratis

Semangat gotong royong tampak menyelimuti Perumahan Pondok Rawamas Indah, Dusun Rawamas, RW 07, Desa Jomin Barat, Kecamatan Kotabaru, pada Sabtu (13/6/2026). Ratusan warga bahu-membahu melaksanakan kerja bakti untuk menuntaskan permasalahan sampah yang selama ini menjadi keluhan utama di lingkungan tersebut.

Aksi bersih-bersih ini terasa istimewa karena dipimpin langsung oleh Kepala Desa (Kades) Jomin Barat, Tatang Hidayat, S.Pt., yang hadir di tengah masyarakat sejak pagi hari bersama jajaran perangkat Desa Jomin Barat. Kehadiran orang nomor satu di Desa Jomin Barat ini memberikan semangat tambahan bagi warga untuk lebih peduli terhadap kebersihan lingkungan.

Dalam kegiatan yang berjalan kondusif tersebut, warga tampak bersemangat mengumpulkan sampah, membersihkan saluran air, serta merapikan bahu jalan di lingkungan perumahan. Kades Tatang Hidayat menegaskan bahwa kegiatan ini bukan sekadar seremonial, melainkan langkah nyata pemerintah desa untuk meningkatkan kualitas kesehatan dan kenyamanan warga.

“Kebersihan adalah tanggung jawab kita bersama. Saya sangat mengapresiasi kekompakan warga RW 07 hari ini. Jika lingkungan kita bersih, maka kesehatan warga pun akan terjaga. Ini adalah wujud nyata sinergi antara pemerintah desa dan masyarakat,” ujar Tatang di sela-sela kegiatan.

Tidak sekadar melakukan aksi bersih, momentum tersebut dimanfaatkan oleh Kades Tatang Hidayat untuk mensosialisasikan kebijakan baru pemerintah daerah. Ia menekankan bahwa penanganan sampah kini harus dilakukan secara lebih sistematis dan memiliki dasar hukum yang kuat.

Dalam arahannya, Kades Tatang menyampaikan bahwa Pemdes Jomin Barat kini mulai merealisasikan kepatuhan terhadap Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karawang Nomor 14 Tahun 2025. Peraturan ini merupakan perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sampah.

“Hari ini kita tidak hanya membersihkan lingkungan, tetapi juga mulai menegakkan komitmen sesuai dengan semangat Perda Nomor 14 Tahun 2025. Pemerintah Kabupaten Karawang melalui aturan baru ini mendorong pengelolaan sampah yang lebih terintegrasi dari tingkat RT/RW hingga desa,” ujar Tatang di sela-sela kegiatan.

Kades Tatang menambahkan bahwa perubahan regulasi tersebut membawa konsekuensi positif terhadap tata kelola kebersihan di desa. Ia mengajak warga untuk lebih disiplin dalam pemilahan sampah dari sumbernya, yakni rumah tangga masing-masing, sebagai bentuk ketaatan terhadap payung hukum yang baru.

“Perda ini adalah komitmen kita bersama untuk mewujudkan Karawang yang lebih bersih. Dengan sinergi yang kuat antara masyarakat dan pemerintah desa, saya yakin permasalahan sampah yang selama ini menjadi keluhan warga dapat kita selesaikan secara permanen dan berkelanjutan,” tegasnya. (Cbr)

Related Articles

Latest Articles