ARM Laporkan Badan Geologi, Beli Barang Rp 5 M

Bandung, Demokratis

Aliansi Rakyat Menggugat (ARM) melaporkan Badan Geologi Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi yang beralamat di Jl. Diponegoro Bandung ke Aparat Penegak Hukum (APH) terkait  pembelian barang sebanyak 1 unit dengan pagu sebesar Rp 5 miliar lebih dana dari APBN tahun 2025 lalu. Adapun barang yang dibeli tersebut yakni bernama Portable Multibeam Echosounder.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Umum ARM Furqon Mujahid Bangun yang saat ini dipercaya menjabat Dansatgas Anti Korupsi Forum Ormas dan LSM Provinsi Jawa Barat. ARM merupakan sebuah lembaga yang eksis bergerak di bidang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia.

Di pasar internasional maupun pasar online banyak barang sejenis yang dijual sesuai harga katalog masing-masing perusahaan, dengan banyak kelebihan, mungkin lebih canggih dan harganya pun lebih murah. Salah satu produk yang mungkin kegunaannya mirip dengan alat yang dibeli tersebut yakni unit R2Sonic Multibeam Echosounder (MBES) buatan Amerika. Konon kabarnya alat ini ada paket lebih murah dan jangkauan sonarnya lebih jauh dibanding alat Portable Multibeam Echosounder yang dibeli.

Namun pembelian barang sebanyak 1 unit dengan pagu sebesar Rp 5 miliar lebih, yang bernama Portable Multibeam Echosounder tersebut menurut Plh Kepala Pusat Vulcanologi  dan Mitigasi Bencana Geologi Kepala Bagian Umum, Sumardi melalui E-Purchasing yang ditetapkan sesuai harga katalog.

Hal ini dikemukakan Sumardi dalam tanggapan suratnya sebagai jawaban konfirmasi tertulis kepada media dan diperkuat pula oleh Agus dan Arif saat diadakan audiensi dengan LSM Gempur di komplek perkantoran Badan Geologi pada medio Pebruari 2025.

Tapi kenapa  Pusat Vulcanologi dan Mitigasi Bencana Geologi tidak memilih barang yang lebih murah dan menguntungkan dari segi harga? Sesuai dengan instruksi pemerintah saat ini yakni menerapkan efisiensi anggaran dimana dana publik digunakan secara optimal untuk kesejahteraan rakyat.

Sumardi tidak mengatakan berapa nilai kontrak untuk pembelian alat Portable Multibeam Echosounder tersebut, karena menurutnya angka kontrak tersebut merupakan hasil proses E-Purchasing dari pagu anggaran sebesar Rp5.253.292.000.

Terkait pertimbangan tidak memilih merk tertentu, menurut Sumardi pemilihan berdasarkan kesesuaian spesifikasi teknis, kebutuhan operasional, serta standar keselamatan dan keandalan alat.

Untuk memenuhi standar pemberitaaan yang akurat, etik, dan berimbang, SKU Demokratis dan online membutuhkan konfirmasi terkait infomasi lengkap dan transparan menyangkut pengadaan paket Portable Multibeam Echosounder tahun 2025 termasuk nama PPK, PPTK dan Bendahara. Namun nama-nama tersebut tidak bisa dupublukasikan, karena menurut Sumardi bahwa informasi rinci mengenai pejabat dimaksud tercantum dalam dokumen administrasi keuangan dan kepegawaian yang dikelola sesuai ketentuan. Hal ini juga dikatakan Agus pada saat audiensi pertengahan Pebruari lalu.

LSM Gempur di bawah komando Fredy Marbun pun sebenarnya sudah mengajukan Lapdu ke APH Kejaksaan Negeri Kota Bandung pada bulan Maret 2026 lalu, namun sampai saat ini belum ada kejelasan, bahkan setiap ditanya perkembangannya kepada yang menanganinya, jawabannya selalu sibuk. (IS/Tim)

 

 

 

Related Articles

Latest Articles