Tak Layak Dijadikan JC, Sony Sonjaya Dinilai Pelaku Utama Kasus Korupsi MBG

Jakarta, Demokratis

Permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, menuai kritik dari kalangan akademisi.

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai pemberian JC kepada Sony berpotensi merusak kepastian hukum dalam perkara korupsi yang tengah ditangani.

Fickar menegaskan, secara prinsip, JC hanya dapat diberikan kepada pelaku yang bukan aktor utama dalam suatu tindak pidana. Selain itu, yang bersangkutan harus mengakui perbuatannya serta memberikan keterangan penting dalam proses peradilan.

“Kriteria JC itu jelas, bukan pelaku utama. Sementara Sony Sonjaya justru termasuk pelaku utama, sehingga tidak memenuhi syarat sebagai justice collaborator,” kata Fickar, Rabu (17/6/2026).

Ia menjelaskan, kemungkinan pemberian JC hanya dapat dipertimbangkan jika terdapat pihak lain yang memiliki posisi lebih tinggi dan berperan dominan dalam pengambilan keputusan, sehingga peran Sony bukan yang paling menentukan. Namun, tanpa kondisi tersebut, pemberian JC dinilai tidak tepat.

Menurut Fickar, apabila Kejaksaan Agung tetap mengabulkan permohonan tersebut, maka keputusan itu berpotensi menjadi langkah keliru yang berdampak luas.

“Kalau dikabulkan, itu jelas keputusan yang salah dan keliru. Dampaknya bisa mengaburkan peristiwa hukum dan merusak kepastian hukum dalam perkara tindak pidana korupsi ini,” tegasnya.

Lebih jauh, ia menilai pemberian JC kepada pelaku utama berisiko mencederai rasa keadilan publik. Pasalnya, Sony disebut sebagai pihak yang turut menikmati hasil korupsi bersama pelaku lainnya.

“Ini bisa menimbulkan ketidakadilan, karena yang bersangkutan juga menikmati hasil korupsi bersama pelaku utama lainnya,” ujarnya.

Diketahui, Sony Sonjaya mengajukan permohonan sebagai justice collaborator dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025–2026 yang saat ini tengah disidik Kejaksaan Agung. Hingga kini, status permohonan tersebut masih dalam tahap pengujian oleh penyidik. (Dasuki)

Related Articles

Latest Articles