Sidang kasus penipuan dan penggelapan dengan terdakwa mantan Bupati Tapteng, yang digelar Rabu (1/7).
Tapteng, Demokratis
Pengadilan Negeri (PN) Sibolga kembali menggelar sidang kasus penipuan dan penggelapan dengan terdakwa mantan Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Raja Bonaran Situmeang SH, Rabu (1/7). Persidangan kali ini cukup menarik, sidang beragenda mendengarkan keterangan saksi, menghadirkan Bupati Tapanuli Tengah aktif, Bakhtiar Ahmad Sibarani,
Penasehat Hukum terdakwa Bonaran, Mahmudin Harahap SH mengatakan, dalam fakta persidangan, pelapor Efendi Marpaung tidak bisa menunjukan bukti transfer. Bukti yang dimunculkan hanya sebatas rekening koran. Saksi dari Bank Mandiri pun hanya bisa melihatkan rekening koran.
Menurut Mahmudin, pernyaraan saksi yang mengatakan melihat uang yang dibawa pelapor Efendi Marpaung ke rumah dinas, tidak bisa dibuktikan secara fakta.
“Saksi mengatakan dia melihat jam 8 malam yang dibawa uang dalam plastik hitam. Saksi kan ngak membuka apa isi plastik tersebut uang apa tidak,” protesnya.
Dalam sidang teleconference yang berlangsung, sesuai keterangan terdakwa Bonaran, Mahmudin juga menyebutkan jika kedatangan saksi Bakhtiar ke rumah Bonaran hanya membicarakan keberhasilan saksi menyuap hakim Akil Muchtar.
“Menurut keterangan klien kamii, Efendi datang belakangan. Bakhtiar yang duluan sampai ke rumah dinas,” jelasnya.
“Mudah-mudahan saya tidak salah dengar, tadi disebutkan terdakwa bahwa yang dibicarakan kesuksesan saksi menyuap Hakim Akil Mochtar,” sebutnya.
Seusai sidang, Bupati Tapteng Bakhtiar Ahmad Sibarani, kepada awak media mengatakan agar terdakwa Raja Bonaran Situemang jangan cepat-cepat amnesia. Bakhtiar juga menghimbau agar mantan Bupati Tapteng itu gosok gigi dulu sebelum tidur, cuci muka, dan jaga kesehatan.
Terkesan mencibir, sebagai adik dan orang yang pernah kenal dengan terdakwa, Bakhtiar juga mendoakan Bonaran sehat-sehat.
“Saya akan berjuang bukan ini saja. Saya akan meminta pertanggungjawaban hukum terkait penipuan CPNS jaman pemerintahan Raja Bonaran Situmeang,” tukas Bakhtiar.
Bakhtiar menuding, dugaan penipuan CPNS yang terjadi saat itu juga dilakukan secara masif. Ada bukti kwitansi yang sudah diterimanya dan diduga uang itu mengalir ke Bonaran Situmeang. Diduga uang itu disimpan ke orang-orangnya Bonaran. Diduga juga dulu ada Ametro Pandiangan, ponakan Bonaran, menerima uang suap tersebut.
“Bahkan ada cerita berkembang tidak tau pastinya, sebagian uang itu ditransfer ke rekening kakak istri Bonaran Situmeang. Mungkin dia mengerti hukum dan pandai berkelit, tapi saya ingatkan ini hanya dunia, satu saat Tuhan akan memintai pertanggungjawabannya,” tegas Bakhtiar, sembari menghimbau jika memang ada uang hasil penipuan, agar segera kembalikan.
“Pokoknya kalau yang ada hasil yang tipu segera kembalikan, nanti jadi berbisul kaki bapak. Dan tidak nikmat uang hasil tipuan kalau dimakan, ini belum selesai kami akan berjuang terus,” pungkas Bakhtiar dengan nada menyindir. (MH)