Jakarta, Demokratis
Partai Demokrat menyatakan ada dua aspek yang harus jadi pertimbangan oleh Presiden Joko Widodo sebelum melakukan perombakan kabinet atau reshuffle. Pertama, ekonomi global yang mengarah resesi, dan realiasai belanja APBN 2020 agar dipercepat supaya ekonomi bergerak kembali.
Ini dikatakan Sartono Hutomo anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat di Jakarta (29/6/2020).
Dijelaskan, sebagai partai yang berada di luar pemerintahan. Partai Demokrat cuma bisa menunggu apa yang akan dilakukan dengan perombakan kabinet. “Kita tunggu apa alasannya,” ujarnya.
Sebab, katanya, yang paling paham dan tahu adalah user-nya sendiri atau yang menggunakannya yakni Presiden.
Presiden Jokowi dalam pertemuan rapat kabinet meminta menterinya tidak berkerja biasa, karena ekonomi akan menuju resesi sehingga diperlukan kerja cepat yang luar biasa.
Untuk mencapai terobosan itu Jokowi telah menyatakan akan melakukan perombakan kabinet atau reshuffle.
Pada masa jabatan periode kedua ini Presiden Joko Widodo belum pernah melakukan perombakan kabinet namun kemaren ia mengancam akan melakukan reshuffle.
Joko Widodo meluapkan geramnya di hadapan menteri dalam sidang kabinet paripurna yang digelar di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, 18 Juni 2020 lalu, yang didahului dengan rapid test pada semua menteri yang hadir.
Sebelumnya pada periode pertama Jokowi sebagai orang nomor satu di Indonesia, ia pernah mengganti Menteri Perdagangan Rahmat Gobel dan Menteri Agraria/BPN Fery Mursydan Baldan dan Menteri Perindustrian.
Hutang Besar
Sebelumnya saat berlangsung pertemuan tujuh ekonom teknokratis strukturalis yang membahas ekonomi. Ekonom Gede Sandra menyatakan pemerintahan yang paling banyak menerbitkan surat utang adalah Jokowi, sebesar Rp 1.903,4 triliun dengan menghasilkan bunga Rp 1.842,1 triliun atau 96,8 persen dari pokok.
“Apa yang dicapai Jokowi dalam 5,5 tahun sudah jauh melewati capaian era SBY selama 10 tahun. Yang paling istimewa juga, selama pemerintahan Jokowi, ternyata bunga imbal hasil/yield dari surat utang Indonesia selalu ketinggian 2 – 2,6 persen bila dibandingkan dari negara-negara tetangga yang peringkat kreditnya (credit rating) sama atau di bawah Indonesia,” ungkapnya.
Perihal soal indek kesehatan hutang yang benar, kata Sandra, yang pertama, tentu kita tidak dapat membandingkan Indonesia dengan Amerika ataupun Jepang.
“Amerika Serikat dan Jepang adalah negara yang mayoritas surat utangnya dipegang oleh domestik. Sebesar lebih dari 90 persen untuk Jepang, dan 70 persen untuk AS,” ungkapnya.
Sedangkan Indonesia sebaliknya, 60 persen surat utang dalam dolar AS dan rupiah dimiliki oleh asing.
Faktor kedua, batas aman rasio utang terhadap PDB 60 persen tidak relevan diterapkan bagi Indonesia, karena batas 60 persen hanya untuk negara-negara maju di Eropa dan OECD.
“Sebaliknya protokol IMF pada tahun 2002 mengatakan rasio yang wajar untuk negara-negara
berkembang adalah sebesar 40 persen,” tegas Gede Sandra yang dikenal ekonom muda kritis.
Stimulus
Dalam pertemuan terpisah pada rapat Badan Anggaran DPR dengan Menteri Keuangan diputuskan pembiayaan non publik untuk pemulihan ekonomi yang membutuhkan pendanaan besar untuk penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional.
Pemerintah dan Bank Indonesia bisa menggunakan skema pendanaan ditanggung bersama 50% : 50% dengan suku bunga khusus selama penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional berlangsung.
“Kita sudah minta tidak boleh terjadi bank gagal yang berdampak sistemik, baik bank yang berstatus sebagai bank BUMN maupun bank non BUMN,” kata Ketua Badan Anggaran DPR Said Abdullah seusai rapat kerja pembahasan pembicaraan pendahuluan RAPBN 2021 dan RKP tahun 2021 dengan Menteri Keuangan, Gubenur Bank Indonesia dan Menteri PPN/Kepala Bappenas di Jakarta, Kamis lalu (18/6/2020).
Untuk mendukung keberhasilan itu, kata Said lagi, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah diminta atau didorong untuk lebih pro aktif untuk dapat masuk lebih awal dalam mengantisipasi terjadinya bank gagal.
“Dengan lewat cara menempatkan dana LPS di bank seperti yang berlaku selama ini,” ujar tokoh asal Madura ini.
Untuk itu, tambahnya, peran LPS akan diperkuat dengan memperkuat payung hukum selain penambahan kewenangan yang diberikan kepada LPS.
“Dimana payung hukum itu dan pelaksanaannya sebagaimana dimaksud, dapat diatur lewat PP sebagaimana aturan pasal 20 ayat 2 dalam UU Nomor 2 Tahun 2020,” ujar Ketua Banggar Said Abdullah dari Fraksi PDI P yang berkepala plontos. (Erwin Kurai)