Senin, November 25, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Terbitnya SKB Mendagri dan Menkeu Mengakibatkan Berkurangnya TPP ASN Pemkab Tapanuli Tengah TA 2020

Pandan, Demokratis

Pemerintah Pusat terbitkan Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor: 119/2813/SJ dan Nomor 177/KMK.07/2020 tentang Percepatan Penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2020 Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) serta Pengamanan Daya Beli Masyarakat dan Perekonomian Nasional, Pemerintah Pusat mengamanatkan kepada Pemerintah Daerah untuk melakukan penyesuaian belanja daerah melalui sistem Rasionalisasi Belanja Pegawai, Rasionalisasi Belanja Barang/Jasa sekurang-kurangnya sebesar 50 persen dan Rasionalisasi Belanja Modal sekurang-kurangnya sebesar 50 persen.

Kemudian, dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional, maka Pendapatan Daerah yang bersumber dari Dana Perimbangan Tahun Anggaran 2020 mengalami penurunan yang sangat signifikan.

Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah Drs Hendri Susanto Lumban Tobing MSi didampingi Asisten Administrasi dan Umum Drs Herman Suwito MM, Kepala BPKPAD dan Kepala Bappeda, selaku Panitia Anggaran Kabupaten Tapanuli Tengah, di Kantor Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Selasa (07/07/2020).

“Sebelumya kita ketahui bahwa semenjak kepemimpinan Bupati Tapanuli Tengah Bapak Bakhtiar Ahmad Sibarani, dengan segala upaya dan kerja keras beliau, TPP ASN mengalami kenaikan kurang lebih hampir 100 persen dibandingkan dengan sebelumnya,” jelas Panitia Anggaran Pemkab Tapteng.

“Kami selaku Panitia Anggaran Kabupaten Tapanuli Tengah menyampaikan dan mengharapkan kepada seluruh ASN untuk tetap bersabar dan mari bersama-sama berdoa kepada Tuhan Yang Maha Kuasa semoga bencana wabah Covid-19 ini segera berakhir, sehingga Pemerintah Pusat dapat mengembalikan Pendapatan Daerah yang bersumber dari Dana Perimbangan di Tahun Anggaran 2021,” harap Panitia Anggaran Pemkab Tapteng.

“Berdasarkan ketentuan tersebut, Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah telah melakukan penyesuaian target pendapatan daerah dan rasionalisasi belanja daerah yang salah satunya adalah pengurangan anggaran Tambahan Penghasilan PNS sebesar 50 persen dari besaran Tambahan Penghasilan yang ditetapkan sebelumnya, terhitung sejak bulan Juli sampai dengan Desember 2020,” ungkapnya mengakhiri. (MH)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles