Jakarta, Demokratis
Dua orang pelaku penyekapan berhasil diamankan Satreskrim Polres Malang.
Dua pelaku berinisial ZA, warga Songgoriti, Kota Batu dan RK, warga Junrejo, Kota Batu. Sedangkan seorang pelaku lainnya masih dalam pencarian petugas.
Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar menjelaskan perihal kasus penyekapan itu. “Mulanya kami mendapat laporan adanya peristiwa penyekapan. Karena ini menjurus ke arah penculikan, maka menjadi hal yang serius,” ungkap Hendri Umar.
Kata Hendri, korban penyekapan ada dua orang. “Diperoleh informasi penyekapan di Karangploso berbatasan langsung dengan Kota Batu. Setelah dicek, benar adanya,” tegas Hendri.
Setelah benar adanya penyekapan itu, maka para pelaku langsung diamankan. “Penyekapan berlangsung selama 10 hari, kemudian juga disertai kekerasan,” katanya.
Dari hasil keterangan tersangka, peristiwa penyekapan itu bermula karena adanya peristiwa dugaan penggelapan mobil rental yang dilakukan oleh kedua korban tersebut. “Meskipun terjadi adanya penggelapan mobil, tidak boleh main hakim sendiri. Ada jalur hukum yang bisa ditempuh,” ujarnya.
Kapolres Malang menambahkan, para pelaku tersebut membuat laporan kepada kepolisian. “Kedepan tersangka bisa melaporkan penggelapan mobil itu ke Polres Batu karena lokasinya di Batu,” katanya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 333 KUHP tentang penyekapan maupun penculikan. (Bj/Dem)