Jakarta, Demokratis
Asep Subahan dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Lurah Grogol Selatan terkait pembuatan e-KTP Djoko Tjandra. Kabar tersebut dibenarkan oleh Wali Kota Jakarta Selatan Marullah Matali.
“Iya, dinonaktifkan,” ujar Marullah saat dihubungi, Jumat (10/7/2020).
Meski demikian, Marullah tidak menjelaskan mulai kapan Asep dinonaktifkan sebagai Lurah Grogol Selatan. Menurutnya, penonaktifan Asep diduga buntut dari pencetakan e-KTP Djoko Tjandra.
“Kayaknya masalah itu (e-KTP Djoko Tjandra), karena banyak yang lagi periksa-periksa jadi selesain dulu, tentu kantor lurah perlu pelayanan. Kalau lurahnya perlu masih panggil sana-sini sementara cariin dulu orang lain,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, urusan pembuatan KTP elektronik (e-KTP) Djoko Tjandra alias Joko Soegiarto Tjandra berujung sengkarut. Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) mengadukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta ke Ombudsman RI.
“Kami perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melapor ke Ombudsman RI dugaan pelanggaran maladministrasi, dugaan pelanggaran malteknis, dan dugaan adanya kesengajaan untuk tidak mematuhi aturan atau dugaan kesengajaan melanggar aturan terhadap dirjen imigrasi, sekretaris NCB-Interpol, dan Lurah Grogol Selatan,” kata Boyamin di kantor Ombudsman RI, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2020).
Sengkarut yang dimaksud Boyamin lantaran diketahui sebelumnya, Djoko Tjandra datang sendiri ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 8 Juni 2020 untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) atas perkara yang membelitnya. Untuk mengajukan PK, Djoko Tjandra memang harus datang secara fisik serta melampirkan identitas e-KTP.
Setelah ditelusuri, dia telah melampirkan salinan KTP tertanggal 8 Juni 2020, yaitu di hari yang sama dengan Djoko Tjandra mengajukan PK. Boyamin menduga Djoko Tjandra melakukan rekam data pada tanggal itu dan e-KTP miliknya langsung dicetak pada saat yang sama. Di sisi lain Boyamin menyebut seharusnya Djoko Tjandra tidak bisa mendapatkan e-KTP karena data dirinya nonaktif.
“Joko Soegiarto Tjandra karena di luar negeri hingga Mei 2020 dan tidak melakukan rekam data KTP elektronik maka sesuai ketentuan datanya nonaktif sejak 31 Desember 2018,” ujar Boyamin.
“Semestinya Joko Soegiarto Tjandra tidak bisa mencetak KTP dengan identitas WNI dikarenakan telah menjadi Warga Negara lain Papua Nugini dalam bentuk memiliki paspor Negara Papua Nugini,” imbuhnya.
Dia juga merujuk adanya data diri yang berbeda yaitu tahun lahir Djoko Tjandra pada e-KTP baru tahun 1951, sedangkan di dokumen lama pada putusan PK tahun 2009 tertulis 1950. Dari situ, menurut Boyamin, pengajuan PK saat ini seharusnya dihentikan prosesnya oleh PN Jaksel. (Dtk/Dem)