Subang, Demokratis
LSM Forum Masyarakat Peduli (FMP) Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat telah melaporkan dugaan korupsi dana bantuan sosial (Bansos) dampak Covid-19 bersumber APBD Subang TA 2020 ke Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar), Rabu (24/6/2020).
Di lapangan FMP menemukan adanya dugaan mark up pengadaan sembako dari pagu Rp 350.000/keluarga penerima manfaat (KPM) hanya dibelanjakan senilai Rp 242.000/KPM, sehingga terdapat selisih Rp 108.000/KPM. Bila dalam satu periode (tahapan) pengadaan sembako diperuntukan bagi 39 ribu KK/KPM, maka negara/daerah berpotensi dirugikan sebesar Rp 3,9 miliar. Jika dua periode maka akan mencapai Rp 7,8 miliar.
Ketua Umum FMP Asep Sumarna Toha yang akrab disapa Asep Batman didampingi beberapa anggotanya, seusai menyerahkan laporan tertulis beserta bukti-bukti dugaan kasus tersebut, kepada awak media menjelaskan, laporan pengaduan ke Polda Jabar Cq Bagian Ditkrimsus, Kabid Hukum Polda dan Irwasda Polda Jabar. “Dugaan korupsi Bansos Covid-19 melibatkan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Subang, H Deden Hendriana dan PT TARA selaku pihak ketiga atau perusahaan yang ditunjuk langsung untuk pengadaan sembako,” ungkapnya.
Seperti dikuatkan pengakuan pengurus BUMDes Sukadana, Kecamatan Compreng Jaenal Arifin selaku pihak ketiga yang mem-packing dan pendistribusian di Kecamatan Compreng dan Binong, pihaknya mengaku dibayar Rp 1.700/paket oleh PT TARA selaku owner Sembako. ”Ongkir plus bongkar muat dan packing saya dibayar Rp1.700/ paket,” aku Jaenal.
Menurut Asep tak membutuhkan waktu lama, selang satu minggu dari tanggal pelaporan, sejumlah anggota Polda Jabar langsung bergerak menuju ke kantor Dinas Sosial (Dinsos) Subang sebagai leading sektor dan PT TARA selaku supplier pendistribusian Sembako Bansos Corona tersebut di Subang. Nampak sejumlah anggota Polda tengah memintai keterangan Kepala Dinsos Subang, Drs H Deden Hendriana MPd, di ruang kerjanya (2/7/2020).
Hal itu terpantau FMP, saat hendak konfirmasi terkait kasus itu kepada Kadinsos Subang pada waktu bersamaan. Sekira hampir satu jam anggota Polda tersebut berada di ruang kerja Kadinsos, setelah itu langsung bergegas meluncur menuju ke lokasi dimana alamat PT TARA berada.
Kadinsos Subang Deden saat dikonfirmasi mengatakan, kedatangan anggota Polda untuk kepentingan klarifikasi atas masalah Bansos yang dilaporkan LSM FMP. “Sekarang mereka langsung mau mendatangi PT TARA,” ungkapnya.
Deden juga mengaku tidak mempermasalahkan laporan FMP ini. Ia malah mendukung dan mengapresiasi apa yang telah dilakukan pihak pelapor.
“Masing-masing lembaga mempunyai Tupoksi sendiri terkait kondisi di lapangan, bahkan dengan adanya laporan ini, kami jadi tau, karena pihak Dinas Sosial tidak mungkin meng-cover semua kejadian di lapangan,” ungkap Deden ditirukan Asep.
Seperti diketahui Pemkab Subang melaunching penyaluran Bansos bersumber dari APBD Kabupaten Subang bagi masyarakat terdampak Covid-19, pada tanggal 7 Mei 2020. Periode pertama penyalurannya bulan Mei 2020 telah rampung, saat ini penyaluran periode kedua sedang berlangsung. Total penerima Bansos dari APBD Subang sekitar 39.000 non DTKS dengan paket bantuan senilai Rp 500.000 berupa bantuan tunai Rp 150.000 dan sisanya Rp 350.000 berupa sembako.
Berdasarkan hasil investigasi Tim Perak dan FMP menyebutkan bahwa setelah dilakukan kroscek di delapan desa pada delapan kecamatan se Kabupaten Subang, diketahui bantuan yang diterima oleh penerima manfaat berupa beras berkualitas jelek (campur menir) 15 kg, minyak goreng merk Tawon 2 pcs uk 900 ml, kecap manis merk Topi 1 botol uk 140 ml, sarden ABC ukuran kecil 2 kaleng, kerupuk ¼ kg , susu cap Enak 1 kaleng, mie instan ada dua merk, yaitu Sakura dan Sarimi rasa kaldu (1 dus/penerima manfaat) dan uang tunai Rp150.000.
Selanjutnya tim melakukan cek harga pasar di beberapa lokasi, hasilnya beras 15 Kg seharga Rp 127.000, minyak goreng merk Tawon uk 900 ml seharga Rp 12.000 x 2 = Rp24.000, kecap manis merk Topi 1 botol uk 40 ml = Rp 5.500, sarden ukuran kecil 2 x 7.000 = Rp 14.000, kerupuk ¼ Kg = Rp 3.500, susu cap Enak = Rp 8.200, mie instan merk Sakura 1 dus = Rp 54.000, mie Sarimi rasa kaldu 1 dus = Rp 60.000, jadi total sembako seluruhnya hanya Rp 242.000 + uang tunai Rp150.000 = Rp392.000. Catatan, untuk mie instan penerima manfaat menerima satu dus mie Sarimi atau Sakura, jika dipakai harga grosir lebih murah dari harga tersebut di atas.
Kesimpulannya bahwa ada dugaan kekurangan nominal bantuan berkisar Rp 100.000-110.000/KPM, sehingga jika dikalkulasi dengan jumlah KPM seluruhnya sebanyak 39.000 KK, maka hasilnya 100.000 x 39.000 = 3.900.000.000 (tiga miliar sembilan ratus juta rupiah). Jadi, diperkirakan kerugian negaranya mencapai Rp 3,9 miliar/periode. Jika direalisasi 2 periode maka totalnya mencapai Rp 3,9 miliar x 2 = Rp7,8 miliar.
Warga mendesak aparat penegak hukum dalam hal ini Polda Jabar untuk mengsut tuntas hingga ke akar-akarnya, proses hukum siapapun yang terlibat di dalamnya tanpa pandang bulu. (Abh)