Jakarta, Demokratis
Pelanggan mengeluhkan tagihan air yang membengkak hampir 2000 m3, PAM Lyonnaise Jaya (Palyja) sebagai operator terkesan lambat dalam merespon keluhan pelanggan.
Daenk Jamal Ketum Garda Bintang Timur (GBT) mengatakan, kesalahan dalam tagihan itu bukan pada pelanggan tapi operator PAM Lyonnaise Jaya melakukan penembakan catatan meteran hingga 2000 m3, terjadi kelebihan dari angka meteran yang tertera.
“Nomor pelanggan kami 000798092 atas nama Hotel Best Western yang beralamat Jalan Terusan Bandengan Utara selama pandemi Covid-19 ini, pada bulan April 2020 itu semua sektor pariwisata kan tutup dan kami pun tidak beroperasi. Saya duga meteran itu ada kesalahan dan ditembak pencatatanya, makanya terjadi kelebihan hampir 2000 meter kubik,” ucap Daenk Jamal, Minggu (12/7/2020).
Menurutnya, stafnya sudah membuat surat pengajuan keberatan melalui e-mail dan mendatangi ke kantor Pusat Palyja di gedung Dipo maupun ke kantor tagihan di Bendungan Hilir Jaksel.
“Orang saya bolak balik ke sana, namun tidak bisa ditemui staf Palyja karena menurut security yang berjaga, saat itu staf Palyja bekerja dari rumah, dan komplain pelanggan hanya bisa melalui e-mail maupun via telepon melalui customer service,” tukas Daenk Jamal.
Akhirnya pihaknyapun mengikuti saran, namun setelah masuk ke nomor CS tersebut untuk tersambung dengan operator sangatlah susah.
“Harus menghabiskan puluhan ribu, itu pun harus puluhan kali meneleponnya. Kadang juga tidak berhasil berbicara,” jelasnya.
Ia hanya meminta respon terhadap keluhan pelanggan dari operator PAM Lyonnaise Jaya ini.
“Kita mau bayar dan hanya minta surat keterangan bahwa tidak akan membayar sampai stand meteran sesuai dengan yang kami pergunakan, cuma tak direspon, sudah seminggu staf kami melakukan e-mail, tanggal 3 Juli 2020, dan sudah berkali melakukan telepon namun tetap tak direspon,” tukasnya.
Menurut Daenk Jamal, keluhan pelanggan ini seharusnya direspon dengan cepat karena ini adalah bagian dari pelayanan pelanggan.
“Saya kira sudah seharusnya, kita sebagai pelanggan membentuk forum pelanggan untuk di PAM Lyonnaise Jaya DKI Jakarta, karena untuk di nasional pun sudah ada Forum Pelanggan Air Minum Nasional (Forpamnas), Forum pelanggan ini penting guna mengatasi keluhan seperti kami ini,” ujar Daenk Jamal.
Selain itu juga menurutnya, forum pelanggan ini sangat berguna untuk menerapkan prinsip keseimbangan hak pelanggan dalam pelayanan.
“Pembentukan forum pelanggan itu mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 71 Tahun 2016 tentang perhitungan dan penetapan tarif air minum. Dalam regulasi itu diatur fungsi forum pelanggan untuk membantu mengkomunikasikan kebijakan PDAM terkait pelayanan,” pungkas Daenk Jamal.
Ketika awak media menkofirmasi ke Pusat Palyja di Gedung Dipo Tower, telepon tak diangkat dan sampai berita ini ditayangkan pihak PAM Lyonnaise Jaya (Palyja) belum memberi keterangan. (Albert S/Red)