Senin, November 25, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Polisi Ungkap Satu Hektare Ladang Ganja di Perbatasan Bandung

Cimahi, Demokratis

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cimahi mengungkap satu hektare ladang perkebunan tempat penanaman ganja di kawasan hutan Gunung Bukit Tunggul, Kecamatan Cilengkrang, perbatasan Kabupaten Bandung dan Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, pada Minggu (12/7).

Kapolres Cimahi AKBP Yoris Marzuki mengatakan, tanaman ganja di ladang tersebut disebar secara acak bersama dengan pohon pisang, sayuran, dan tanaman lain. ”Ini adalah hasil pengembangan dan penyelidikan tim Satresnarkoba sejak Kamis (8/7), setelah tim melakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku pengedar ganja,” kata Yoris seperti dilansir dari Antara di lokasi pengungkapan kasus.

Ladang tempat penanaman ganja itu merupakan lereng bukit di hutan kina kawasan Gunung Bukit Tunggul. Di ladang itu terdapat sebuah gubuk yang menjadi tempat ditangkapnya seorang tersangka penanam. Penelusuran kasus itu, kata Yoris, bermula dari dua orang tersangka pengedar yang ditangkap. Dari dua orang tersebut, kemudian ditemukan lagi dua orang yang juga pengedar.

Setelah empat orang tersangka pengedar ditemukan, kasus peredaran ganja itu menemukan petunjuk adanya sebuah ladang tempat penanaman ganja. Setelah itu, polisi mendatangi ladang dan ditemukan seorang yang diduga sebagai penanam. Dari kasus itu, polisi menangkap lima orang tersangka. Yakni M, C, A, dan D, sebagai pengedar, dan YN sebagai penanam.

Polisi juga menyita tiga kilogram ganja dan puluhan tanaman ganja dari ladang seluas satu hektare itu. Sebagai kamuflase, tanaman ganja itu disebar secara acak di ladang tersebut. ”Ini sudah berjalan selama satu tahun, setiap tiga bulan sekali dilakukan panen. Kita terlambat baru sekitar dua sampai tiga pekan yang lalu merupakan panen terakhir,” kata Yoris.

Dalam sekali panen, kata Yoris, setiap tiga bulan ladang itu bisa menghasilkan 40 kilogram ganja atau sekitar 1.000 hingga 2.000 batang ganja. Kemudian, satu kilo ganja bisa dijual senilai Rp 6 juta.

Sementara itu, Kepala Satresnarkoba AKP Andri Alam mengatakan, penanaman ganja secara acak itu merupakan modus penyamaran. Apabila tanaman ganja sudah setinggi satu meter sudah bisa dipanen. ”Katanya bibitnya dapat dari luar, dari Sumatera. kami masih melakukan pengejaran yang lain,” kata Andri.

Atas kasus tersebut, para tersangka dijerat polisi dengan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara. (Red/Dem)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles