Jakarta, Demokratis
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggratiskan biaya sewa rumah susun sederhana sewa (rusunawa). Kebijakan ini diambil untuk mengurangi beban warga terdampak wabah virus corona (Covid-19).
Gratis tarif sewa rusunawa itu diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 61 Tahun 2020 tentang Pemberian Keringanan Retribusi Daerah dan/atau Penghapusan Sanksi Administratif kepada Wajib Retribusi yang Terdampak Bencana Nasional Covid-19.
“Benar. Intinya diberikan pembebasan biaya retribusi sewa saja, tidak termasuk biaya pemakaian air dan listrik,” kata Plt Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta Sarjoko saat dikonfirmasi, Selasa (7/7).
Sarjoko menjelaskan pembebasan biaya sewa itu dimulai dari 13 April 2020 sampai berakhirnya Keputusan Presiden RI Nomor 12 Tahun 2020 tentang Bencana Nonalam Penyebaran Covid-19 sebagai Bencana Nasional.
Selain tarif sewa rusunawa, tarif sewa tempat usaha yang ada di Rusun juga digratiskan. Pembebasan tarif sewa diberikan secara otomatis melalui sistem.
Kemudian, dalam Pasal 6 Pergub 61/2020 disebutkan bahwa bagi penghuni yang telah membayar tarif sewa pada periode 13 April sampai 30 Juni 2020, uang sewa yang dibayarkan akan menjadi saldo untuk pembayaran tarif rusun saat tak lagi gratis.
“Terhadap retribusi daerah yang telah dibayarkan sebelum berlakunya peraturan gubernur ini, dikompensasikan pada periode kewajiban pembayaran berikutnya,” demikian bunyi Pasal 6. (Albert S/Red)