Sabtu, November 23, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Tak Pasang Papan Informasi, Pengelolaan Dana BOS di SMPN 28 Tanjab Timur Diduga Tidak Transparan

Tanjab Timur, Demokratis

Penggunaan Dana Operasional Sekolah (BOS) di Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 28 Tanjung Jabung Timur diduga tidak transparan dan diduga tak taat administrasi. Sebab, dari hasil pantauan awak media bersama tim, di sekolah tidak ada terpasang papan informasi pengumuman dana BOS.

Sementara itu, Kepala SMPN 28 Tanjung Jabung Timur, A Muzani ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya mengatakan jika papan informasi pengumuman penggunaan BOS berada di dalam gudang sekolah karena saat ini sekolah sedang dalam pemeliharaan pengecatan.

“Oh ada, ini kebetulan inikan berantakan kami, baru dicat (dinding sekolah–red). Ada, di gudang mungkin ada. Kebetulan semalamkan, karena hari libur jadi dibongkar-bongkar,” katanya, Rabu (15/7/2020).

Ia mengaku, jika pemasangan papan informasi penggunaan dana BOS ialah sebagai bentuk dari transparansi dan menjadi keharusan pihak Sekolah.

“Ya sebagai informasi publik, ya kita harus menyampaikan di depan itukan (papan informasi pengumuman dana BOS–red),” katanya lagi.

Sementara, dalam lampiran Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler yang ditanda tangani oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Nadiem Anwar Makarim, menyebutkan pada tata cara pelaporan, sekolah harus mempublikasikan semua pelaporan baik penerimaan dan penggunaan dana BOS reguler kepada masyarakat secara terbuka.

Lalu, dokumen yang harus dipublikasikan yaitu rekapitulasi dana BOS reguler berdasarkan komponen pembiayaan. Publikasi laporan dilakukan pada papan informasi sekolah atau tempat lainnya yang mudah diakses oleh masyarakat. (Edi H Sembiring)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles