Selasa, November 26, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Warga Pangkep Terima Ganti Rugi Pembebasan Lahan Kereta Api

Pangkep, Demokratis

Sebanyak 62 pemilik lahan jalur kereta api Kabupaten Pangkep menghadiri pembayaran konsinyasi uang ganti rugi pembebasan lahan di Ruang Pola Kantor Bupati, Kabupaten Pangkep (15/07/2020).

“Kami terpaksa turun langsung di lapangan, guna mengkomunikasikan ke pemilik tanah untuk mengetahui keinginan masyarakat, karena saya juga sebagai Forkopimda harus dengar langsung keluhan masyarakat,” terang Ketua Pengadilan Negeri Pangkep, Farid Hidayat dalam sambutannya.

Diketahui, konsinyasi atau penitipan ganti kerugian ke pengadilan negeri soal tanah bagi kepentingan umum tersebut digelar sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun 2016.

Alhamdulillah sudah diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun 2016 sudah merupakan kewajiban pengadilan untuk memberikan dana penitipan tersebut untuk pemilik lahan. Total pembayaran hari ini Rp 5.140.452.000 untuk tiga desa dan kelurahan,” beber Farid Hidayat ke media ini saat dikonfirmasi.

Lanjut diterangkan, pihaknya masih menunggu biaya ganti rugi sekira Rp 23 miliar. Kendati demikian, ia berjanji secepatnya akan melakukan konsinyasi selanjutnya yang akan diberikan ke beberapa warga desa yang terdampak proyek ini.

“Harapan kami, apabila sudah diserahkan (dana ganti rugi), tentunya pembangunan rel kereta jalur Parepare-Makassr bisa terlaksana dengan baik,” tutup Ketua Pengadilan Negeri Pangkep.

Sementara itu, Wakil Bupati Pangkep Syahban Sammana mengatakan, terkait pemilik lahan yang belum dibayarkan, pihaknya sudah menyampaikan hal tersebut ke Menteri Perhubungan agar segera diproses.

“Terkait proses administrasi, saya kira tidak perlu memakan waktu yang lama. Yang penting haknya itu ada dan diyakini dia pemilik sah tanah tersebut, tidak ada masalah lagi segera dibayarkan,” kata Syahban ke media ini.

Ia berharap, pihak pemerintah pusat segera melunasi biaya ganti rugi yang dialami warganya atas dampak proyek rel kereta api ini.

“Jangan sampai pemilik lahan menunggu lama konsinyasi, dan akhirnya pemilik lahan berubah pikiran, tadinya mau berubah tidak mau,” kata Syahban.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Wakil Bupati Pangkep, Ketua Pengadilan Negeri Pangkep, Kepala BPN, Pimpinan Cabang BRI, dan sejumlah warga. (Red)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles