Kabupaten Tangerang, Demokratis
Adanya informasi dari warga terkait masih dilakukannya aktivitas pembangunan tower Telkomsel oleh PT Inti Bangun Sejahtera Tbk di Kampung Gempol Sari, Desa Gempol Sari, Kecamatan Sepatan Timur, langsung direspon cepat oleh pihak Satpol PP Kecamatan Sepatan Timur dengan kembali melakukan Sidak ke lokasi proyek.
Sidak kali ini merupakan Sidak yang terakhir atau yang ketiga. Hal tersebut disebabkan tidak digubrisnya teguran pihak Satpol PP Kecamatan Sepatan Timur oleh pihak pelaksana pembangunan tower (PT Inti Bangun Sejahtera Tbk) untuk tidak melakukan aktivitas pembangunan di lokasi tersebut sampai surat izin mendirikan bangunan (IMB) selesai diurus oleh pihak pelaksana.
Turut serta dalam Sidak ini yakni H Sahril, Joko, Toyo dan Syarif. Keempatnya merupakan anggota Satpol PP Kecamatan Sepatan Timur.
“Kami baru saja melakukan Sidak yang ketiga ke lokasi pembangunan tower Telkomsel di Kp Gempol Sari,” kata H Sahril di kantornya selesai Sidak, Kamis (16/7/2020).
Menurutnya, hal ini berawal adanya informasi warga sekitar perihal masih adanya aktivitas kegiatan pembangunan di lokasi tersebut walau sudah diminta untuk menghentikan sementara oleh pihak Satpol PP Kecamatan Sepatan Timur.
“Hasil pantauan kami di lapangan memang benar masih ada aktivitas pembangunan di lokasi tersebut. Intinya pihak pelaksana proyek tidak menggubris teguran dan hal tersebut sudah dilaporkan kepada pimpinan untuk ditindaklanjuti,” pungkas H Sahril.
Akibat tidak digubrisnya teguran oleh pihak pelaksana pembangunan tower, Satpol PP Kecamatan Sepatan Timur melaporkan hasil Sidaknya kepada Satpol PP Kabupaten Tangerang.
“Hasil sidak tadi, pimpinan kami sudah melaporkan ke Satpol PP Kabupaten Tangerang. Mudah-mudahan segera ada tindak lanjut dari sana guna melakukan penyegelan,” harap H Sahril.
Saat ini, ada dua surat yang sudah dilayangkan pihak Satpol PP Kecamatan Sepatan Timur kepada pihak pelaksana (PT Inti Bangun Sejahtera Tbk), surat pertama (Teguran I ) bertanggal 13 Juli 2020 dengan nomor surat 338 / 246. Kec. Sptt /2020, dan surat kedua (Teguran II) bertanggal 14 Juli 2020 dengan nomor surat 338 / 247. Kec. Sptt / 2020. (Tuti)