Jakarta, Demokratis
Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati (SMI) memberikan penjelasan mengenai fasilitas subsidi dan syarat-syarat Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk mendapatkannya subsidi dari perbankan. Syarat-syarat untuk mendapatkan fasilitas sebagaimana disebut di atas, menurut Menkeu, sebagai berikut:
Pertama, Pemerintah akan minta kepada bank membuat proposal untuk para debitur yang memenuhi syarat.
Kedua, Debitur yang memenuhi syarat adalah yang terkena dampak Covid-19 dengan nilai kreditnya adalah KUR berarti sampai Rp 500 juta, usaha menengah sampai Rp10 miliar, dan untuk UMi yang jumlahnya kecil.
Ketiga, debitur memiliki track record yang baik.
“Jadi mereka selama ini selalu bisa membayar kreditnya dengan kategori lancar, yaitu kolektibilitas 1 dan 2, dan mereka tentu kita harap memiliki NPWP dan pembayaran pajaknya baik, mereka tidak masuk dalam daftar hitam dari OJK,” katanya.
Setelah itu, Menkeu sebutkan bank-bank ini dengan proposal tersebut yang diverifikasi oleh BPKP, kemudian Pemerintah akan bisa memberikan subsidi bunganya.
Kalau bank kemudian karena adanya penundaan angsuran menghadapi masalah likuiditas, Pemerintah akan menyiapkan beberapa hal, yaitu di dalam mekanisme yang selama ini sudah ada di dalam interbank maupun dengan Bank Indonesia.
Namun, Menkeu sampaikan Pemerintah juga menyiapkan suatu cadangan bantuan dukungan likuiditas bagi bank-bank yang melakukan restructuring dengan penempatan dana pemerintah di bank tersebut.
“Yang ini semuanya nanti akan diatur di dalam PP yang tadi Bapak Presiden minta supaya diselesaikan dalam minggu ini sehingga bisa kita segera melakukan program ini kepada masyarakat melalui, tadi perbankan dan lembaga keuangan, BPR, dan bahkan melalui lembaga UMi dan lembaga PNM, serta BAV (Bahana Artha Ventura), dan Pegadaian,” imbuhnya.
Untuk kredit modal kerja, menurut Menkeu, Presiden dan Menko Perekonomian menyampaikan ini akan melakukan untuk kebutuhan modal kerja dari mereka yang sudah mendapatkan restructuring.
“Kalau bank tersebut menghadapi risiko lebih tinggi maka pemerintah memberikan 2 opsi yaitu mereka bisa mengasuransikan kredit modal kerja tersebut sehingga kemungkinan ada jaminan apabila sampai kalau terjadi risiko terhadap modal itu maka dia diasuransikan,” tambahnya.
Inilah alasan, sambung Menkeu, Menko menyampaikan untuk 2 BUMN Jamkrindo dan Askrindo akan ditingkatkan kemampuan dalam melakukan pemberian jaminan kepada bank-bank yang memberikan kredit modal kerja bagi para nasabahnya yang sudah mendapatkan restructuring.
“Ini sedang akan dihitung namun kita sudah membuat mekanismenya yang nanti akan diatur dalam PP dan kemudian aturan lebih detailnya di dalam Peraturan Menteri Keuangan, juga ada surat kesepakatan bersama dengan OJK dengan Kementerian Keuangan untuk pelaksanaan program tersebut,” ungkap Menkeu.
Lebih lanjut, Menkeu sampaikan bahwa program ini bisa dilakukan karena adanya Perpu terutama yang tercantum di dalam pasal 11. (Albert HS/Red)