Pangkalpinang, Demokratis
PT Adik Abang Qanita Pratama Cabang Pangkalpinang yang diwakili Drs Iswandi SH MBA melalui kantor Law Firm Haris Satiadi & Partner di Jakarta menggugat Pokja Pemilihan 12 ULP Bangka Belitung di Pengadilan Tata Usaha Negara Pangkalpinang.
Adapun gugatan yang dimaksud dalam Lelang Pekerjaan Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh Kawasan Opas Indah–Gedung Nasional, Kota Pangkalpinang dengan HPS sebesar Rp 14.000.000.000.
Lelang yang pemasukan penawarannya dilakukan pada tanggal 22 Pebruari 2019 yang penawarannya dilakukan oleh dua perusahaan tidak kunjung ditetapkan pemenangnya sampai dengan awal Juli 2019.
Padahal sesuai dengan tahapannya yang dimulai terhadap Koreksi Harga Penawaran sampai dengan Pembukitian Kualifikasi telah dilakukan pada tanggal 5-6 Maret 2019.
Sampai dengan jadwal pembuktian Kualifikasi tanggal 5-6 Maret 2019 harga penawaran yang dilakukan oleh dua perusahaan dengan harga penawaran terkoreksi PT Adik Abang Qanita Pratama sebesar Rp 13.246.351.324,45 dan PT Karya Mulia Nugraha dengan harga penawaran terkoreksi sebesar Rp 13.805.122.287,96.
Walaupun telah selesai pembuktian kualifikasi tanggal 5-6 Maret 2019 sampai tanggal 7 Juli 2019 Pokja Pemilihan 12 ULP Bangka Belitung tidak kunjung mengumumkan pemenang lelangnya.
Namun secara tiba-tiba Pokja Pemilihan 12 ULP Bangka Belitung diperkirakan pada tanggal 6 Juni 2019 melakukan perbaikan terhadap penawaran terkoreksi PT Karya Mulia Nugraha yang ada di website LPSE Kementerian PUPR menjadi sebesar Rp 13.246.338.365,94 dan pada tanggal 8 Juli 2019, PT Karya Mulia Nugraha langsung diumumkan sebagai pemenang dengan harga terkoreksi sebesar Rp 13.246.338.365,94.
Karena ada perubahan harga terkoreksi secara tiba-tiba yang dilakukan oleh Pokja Pemilihan 12 ULP Bangka Belitung setelah Pembuktian Kualifikasi, maka sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada bagian ketiga Prinsip Pengadaan Barang/Jasa Pasal 6 yang berbunyi Pengadaan Barang/Jasa menerapkan prinsip sebagai berikut : Efisien, efektik, transparan, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel hanya dijadikan slogan saja.
Selanjutnya, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 dan Perka LKPP Nomor 9 Tahun 2018 tentang Tahapan-tahapan Proses Pelelangan bahwa setelah Pembuktian Kualifikasi dilakukan tidak ada lagi tahapan-tahapan lain yang dilakukan kecuali Penetapan Pemenang Lelang.
Atas tindakan dan perbuatan yang dilakukan Pokja pemilihan 12 ULP Bangka Belitung yang telah menyimpang dari Perpres dan Perka LKPP tersebut, PT Adik Abang Qanita Pratama melakukan sanggahan. Walaupun ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018Â dan Perka LKPP Nomor 9 Tahun 2019 telah mengatur untuk Jawaban Sanggah yang wajib dijawab tiga hari kerja setelah batas akhir masa sanggah, Pokja Pemilihan 12 ULP Bangka Belitung sampai dengan berita ini dimuat sanggah yang disampaikan oleh PT Adik Abang Qanita Pratama tidak dijawab oleh Pokja Pemilihan 12 ULP Bangka Belitung.
Atas beberapa perbuatan dan tindakan yang dilakukan oleh Pokja Pemilihan 12 ULP Bangka Belitung ini, maka PT Adik Abang Qanita Pratama melalui Kuasa Hukumnya Haris Satiadi dkk melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara di Pangkalpinang.
Berdasarkan investigasi yang dilakukan oleh tim Demokratis terhadap beberapa pihak yang sangat dipercaya bahwa perubahan harga terkoreksi yang dilakukan terhadap perusahaan PT Karya Mulia Nugraha tidak dilakukan oleh hanya beberapa Anggota Pokja Pemilihan 12 ULP Bangka Belitung dengan kata lain ada anggota Pokja yang diitinggalkan padahal tanggung jawab Pokja adalah kolektif kolegial. (Bersambung/S Gimpong)