Depok, Demokratis
Gugus Tugas PP Covid-19 dalam rilisnya per Sabtu kemaren (18/7/2020) memberikan informasi berkenaan dengan PSBB Proporsional, bahwa pada Sabtu (18/7/2020) sudah diterbitkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 433/Kep.398-Hukham/2020 Tanggal 18 Juli 2020 Tentang Perpanjangan Kedua Pemberlakukan PSBB Secara Proporsional di Daerah Kabupaten Bogor, Daerah Kota Bogor, Daerah Kota Depok, Daerah Kabupaten Bekasi, dan Daerah Kota Bekasi (Wilayah BODEBEK) Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19, Maka PSBB Proporsional di Wilayah BODEBEK diperpanjang sampai dengan tanggal 1 Agustus 2020.
Kota Depok mengikuti pengaturan perpanjangan PSBB Proporsional sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat dimaksud, dengan level kewaspadaan untuk Kota Depok berada pada level 3, sebagaimana wilayah BODEBEK lainnya.
Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengimbau, “Kepada seluruh warga diminta untuk mengikuti protokol kesehatan yang sudah ditetapkan, untuk menekan penularan Covid-19 di wilayah Kota Depok,” imbau Mohammad Idris. (Tholib)