Tapteng, Demokratis
Personil Polsek Kolang, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), meringkus dua pelaku pencurian sarang burung walet, milik Eric Parulian di Dusun Jampalan Bidang, Desa Mela II, Kecamatan Tapian Nauli, Tapteng, Senin (20/7).
Kapolres Tapteng AKBP Nicolas Dedy Arifianto SH SIK MH, melalui Kasubag Humas Ipda J Sinurat menjelaskan, dua pelaku yang diamankan yakni, PHAH (49) warga Dusun III Jampalan Bidang Desa Mela II Kecamatan Tapian Nauli, dan RRSS (27) warga Dusun III Jampalan Bidang Desa Mela II, Kecamatan Tapian Nauli.
Diterangkan, rekaman CCTV yang terkoneksi ke handphone milik Eric Parulian, mengakhiri aksi pencurian yang dilakukan para pelaku. Sekitar pukul 03.00 WIB, Eric melihat burung walet berkeliaran di layar handphone-nya. Curiga, Eric melihat rekaman CCTV pada tingkat pertama dan saat itu ada terdengar dentuman keras.
“Eric kemudian mengajak rekannya Parman Sihombing dan Khairul Anwar untuk memeriksa sarang burung walet miliknya. Setiba di lokasi, dinding bangunan terlihat sudah dirusak. Yang semakin membuat Eric kaget, saat menyenter ke arah gelap tiba-tiba ada seorang yang tidak dikenal melompat lari,” urai Sinurat.
Merasa sarang waletnya telah disatroni pencuri, sambung Sinurat, Eric Parulian bersama Parman Sihombing dan Khairul Anwar menunggu di dinding yang dirusak pelaku. Setelah menunggu beberapa menit, Eric dan teman-temannya mendapati kedua pelaku telah membawa sarang walet yang berhasil mereka curi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku di gelandang paksa ke kantor polisi, dan diinapkan sementara waktu di hotel prodeo milik Polsek Kolang. Di samping 700 gram sarang burung walet, polisi juga menjadikan dua buah batang bambu sebagai barang bukti.
“Para pelaku telah kita amankan bersama barang bukti sarang walet seberat 700 gram,” tukas Sinurat. (TAM/MH)