Indramayu, Demokratis
Pemilihan ketua dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Leuwigede, Kecamatan Widasari, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Jumat (30/08-2019), terkesan melanggar beberapa aturan dan norma-norma hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pasalnya, realitas yang terjadi saat itu adalah ketika pemilihan BPD di desa tersebut diduga terjadi konspirasi atau persekongkolan karena tidak ada pemberitahuan kepada warga masyarakat yang diduga sekenarionya sebelumnya sudah dirancang jauh hari oleh Kuwu (Kepala Desa), Evi Fatmawati.
Sebagaimana diketahui di dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indramayu Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pemerintahan Desa, Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
Awak media mendapatkan keterangan dari salah satu sumber di desa tersebut, Senin (1/09), yang menjelaskan bahwa dalam rangka pembentukan dan pemilihan BPD tidak ada pemberitahuan berupa lisan dari masing-masing RT dan RW, adapun berupa selebaran pamflet namun tidak tersebar sehingga tidak ada yang mengetahuinya.
“Saya berharap, ini menjadi evaluasi kita bersama sebagai masyarakat Desa Leuwigede, karena BPD adalah wakil dari pada kota untuk menyuarakan aspirasi,” ujarnya.
Menurutnya, BPD adalah wakil warga masyarakat untuk menyuarakan aspirasi secara demokrasi dan harus sesuai dengan Permendagri. “Sehingga masyarakat desa tersebut sangat berharap kepada instansi terkait untuk melakukan evaluasi dan monitoring, agar proses pemilihan dan pembentukan lembaga BPD secara demokrasi,” tegasnya.
Ia juga menjelaskan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Republik Indonesia Nomor 110 Tahun 2016 tantang Badan Permusyawaratan Desa, bahwa Anggota BPD merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan keterwakilan perempuan yang pengisiannya dilakukan secara demokratis melalui proses pemilihan secara langsung atau musyawarah perwakilan.
Sementara adapun untuk susunan pengurus BPD di Desa Leuwigede yakni: Edi Kadadi sebagai Ketua dan Rusmanto Wakil Ketua. Sedangkan untuk posisi anggota diisi oleh Atun, Saefudin, Darta dan Asep.
Nani Sekretaris Desa (Sekdes) Leuwigede ketika hendak dikonfirmasi terkait masalah ini, menyarankan awak media langsung datang ke kantor desa untuk bertanya kepada Evi, Kuwu Leuwigede.
“Kalau ada yang perlu ditanyakan punten mangga ke Baldes aja ya, pa,” katanya melalui pesan singkat. (RT)